Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT Green Global Utama | PT STC Indonesia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya; 3. Menetapkan PKPU Sementara terhadap Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan; 4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU; 5. Menunjuk dan mengangkat: Pranata Rahajie Putranto, S.H., M.H., beralamat kantor di Serpong Lagoon, Lotus E6 / 10, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, Banten 15312, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-413AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, sebagai Pengurus dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU atau sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan pailit. 6. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan; 7. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU serta para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak PKPU Sementara diucapkan; 8. Menyatakan besaran imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya; dan 9. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |