Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2502/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH MAT ROMLI Bin ACH. FAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2502/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5989/M.5.10.3/ Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT ROMLI Bin ACH. FAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------ Bahwa terdakwa  MAT ROMLI Bin ACH. FAHRUDIN pada hari Sabtu  tanggal 21 Juni   2025 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat diparkiran Warkop Bening Jl. Kapasari – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :  ---------------------

 

Pada awalnya terdakwa  merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain yang bisa dijual agar bisa mendapatkan uang dimana saat itu terdakwa mencari sasaranm diparkiran Warkop Bening Jl. Kapasari – Surabaya. Kemudian pada hari Sabtu  tanggal 21 Juni   2025 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa duduk-duduk di Warkop Bening Jl. Kapasari – Surabaya. Sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa melihat diarea parkiran Warkop tersebut banyak sepeda motor yang sedang diparkir sehingga terdakwa mencari posisi sepeda motor yang paling mudah untuk diambil dimana saat itu terdakwa menentukan pilihan untuk mengambil 1(satu) unit sepeda motor merk Honda beat tahun 2020 warna biru putih Nopol : N-5033-OR yang saat itu diparkir dibagian belakang. Lalu terdakwa menuju sepeda motor tersebut yang saat itu tidak dikunci stir oleh pemiliknya. selanjutnya terdakwa secara tanpa ijin dari pemiliknya mengambil   sepeda motor tersebut dengan cara dituntun / didorong ketempat yang sepi melalui jalan yang ada disebelah Warkop tersebut. sesampainya ditempat yang sepi lalu terdakwa berusaha untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan terlebih dahulu manarik kabel kontak yang ada dibawah dasbord, lalu memutus kebel tersebut dan menyambungnya kembali sehingga mesin sepeda motor tersebut bisa hidup atau menyala. Selanjutnya terdakwa membawa dan menjual sepeda motor tersebut melalui aplikasi market place dengan harga Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah)

Akibat perbuatan terdakwa,  RIDHO MAHENDRA (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)   atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.                                                                                                                                                                                                                                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya