Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
506/Pdt.G/2025/PN Sby | 1.TIO (THIO) LIVIANI LEORENTIE. A 2.STEFFIRA CRISTHIORIZA, TIO 3.TIO, FENCHILIA RUTH SAGITA T. |
PO SIAUW LO alias ABENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 506/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Tanah dan bangunan seluas 174 m2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl. Tambak Bayan IV No. 10, sesuai dengan Surat Ukur No. 812/1996 yang tercatat di SHM No. 410
Tanah dan bangunan seluas 174 m2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl. Tambak Bayan IV No. 10, sesuai dengan Surat Ukur No. 812/1996 yang tercatat di SHM No. 410 kepada PARA PENGGUGAT seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Tanah dan bangunan seluas 174 m2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl. Tambak Bayan IV No. 10, sesuai dengan Surat Ukur No. 812/1996 yang tercatat di SHM No. 410 dapat dilakukan eksekusi pengosongan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |