Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.S/2020/PN Sby I GEDE WILLY PRAMANA, SH BAYU SUSANTO BIN SUNYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 24/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3237/M.5.43/Enz.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SUSANTO BIN SUNYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa BAYU SUSANTO BIN SUNYOTO pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2020 sekira jam 07.30 WIB wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di dalam kamar Jalan Kedung Mangu No.90 RT/RW 001/003 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 02 Maret 2020 sekira jam 19.30 WIB bertempat di dalam kamar kost Jalan Kedung Mangu No.90 RT/RW 001/003 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya terdakwa BAYU SUSANTO BIN SUNYOTO sepakat untuk membeli barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dari saksi EDY PURWANTO BIN RAJIKAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp .150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang milik terdakwa sendiri dan terdakwa langsung mengkonsumsi barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut menggunakan alat hisap sabu yang terdiri atas 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastic warna putih bersama-sama dengan saksi EDY PURWANTO;
  • Bahwa saksi DJUNAEDI dan saksi BUDI IRAWAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira jam 07.30 wib bertempat di dalam kamar kost Jalan Kedung Mangu No.90 RT/RW 001/003 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAYU SUSANTO BIN SUNYOTO saksi EDY PURWANTO BIN RAJIKAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam lemari pakaian di dalam kamar kost tersebut;.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 03 April 2020, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0641/NNF/2019 atas nama Tersangka BAYU SUSANTO BIN SUNYOTO yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI,A,Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 5638/2020/NNF,- : berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,001 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 5638/2020/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa adalah pihak yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

­­­­---------------------------------------------------------A T  A U-----------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa BAYU SUSANTO BIN SUNYOTO pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2020 sekira jam 07.30 WIB wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di dalam kamar Jalan Kedung Mangu No.90 RT/RW 001/003 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, penyalahguna narkotika golongan I bagidiri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 02 Maret 2020 sekira jam 19.30 WIB bertempat di dalam kamar kost Jalan Kedung Mangu No.90 RT/RW 001/003 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya terdakwa BAYU SUSANTO BIN SUNYOTO sepakat untuk membeli barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dari saksi EDY PURWANTO BIN RAJIKAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp .150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang milik terdakwa sendiri dan terdakwa langsung mengkonsumsi barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut menggunakan alat hisap sabu yang terdiri atas 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastic warna putih bersama-sama dengan saksi EDY PURWANTO;
  • Bahwa saksi DJUNAEDI dan saksi BUDI IRAWAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira jam 07.30 wib bertempat di dalam kamar kost Jalan Kedung Mangu No.90 RT/RW 001/003 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAYU SUSANTO BIN SUNYOTO saksi EDY PURWANTO BIN RAJIKAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam lemari pakaian di dalam kamar kost tersebut;.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 03 April 2020, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0641/NNF/2019 atas nama Tersangka BAYU SUSANTO BIN SUNYOTO yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI,A,Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 5638/2020/NNF,- : berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,001 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 5638/2020/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa adalah pihak yang penyalahguna narkotika golongan I bagidiri sendiri jenis sabu-sabu.

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya