| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 162/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | Martina Peristyanti, S.H., MBA | Ratih Dwi Kemalasari | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 162/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 6062/M.5.10/Ft.1/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR : Bahwa terdakwa Ratih Dwi Kemalasari selaku Pegawai di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tahun 2022 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Nomor: 01/KC IX/SDM/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Ratih Dwi Kumalasari, dimana terdakwa Ratih Dwi Kemalasari juga sebagai mantri yang merupakan Pemrakarsa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), bersama-sama dengan saudari Maria Liana (diajukan dalam berkas terpisah), saudari Lenny Astuti Noerhidayati (diajukan dalam berkas terpisah) dan saudari Haswadun Hasanah (diajukan dalam berkas terpisah) pada bulan Mei tahun 2022 s/d Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari dengan alamat Jl. Mulyosari Nomor : 354, Kecamatan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, ? SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa Ratih Dwi Kemalasari selaku Pegawai di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tahun 2022 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Nomor: 01/KC IX/SDM/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Ratih Dwi Kumalasari, dimana sdri Ratih Dwi Kemalasari juga sebagai mantri yang merupakan Pemrakarsa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), bersama-sama dengan saudari Haswadun Hasanah (diajukan dalam berkas terpisah), saudari Maria Liana (diajukan dalam berkas terpisah), dan saudari Lenny Astuti Noerhidayati (diajukan dalam berkas terpisah) pada bulan Mei tahun 2022 s/d Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari dengan alamat Jl. Mulyosari Nomor : 354, Kecamatan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
