Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1159/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH WIDODO Bin. SUDARMI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1159/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2968 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO Bin. SUDARMI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                            P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 3255 /Eoh.2/05/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

            Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

WIDODO Bin SUDARMI

Palembang

47 tahun / 03 Agustus 1977

Laki-laki

Indonesia

Lawangan. RT.002 RW.002 Kel. Lawangan Agung. Kec. Sugio Kab. Lamongan atau Kost Bungurasih Kec.Waru. Sidoarjo

Islam

-

SMA

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan tanggal 07 April 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 17 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 02  Juni 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa WIDODO Bin SUDARMI pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 09.50 WIB, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di JI. Jetis Kulon Gang 7 Nomor 26 Surabaya kemudian di JI. Karang Rejo Timur Gang I-B Nomor 2 RT. 003 RW. 003 Surabaya dan di JI. Wonokromo Tangk?s Nomor 4. Kec.Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 09.50 WIB terdakwa berada di daerah JI. Jetis Kulon Surabaya dan mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, kemudian saat terdakwa berada di sebuah rumah di JI. Jetis Kulon Gang 7 Nomor 26 Surabaya, melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Polisi S-2336-OT yang sedang terparkir, kemudian terdakwa mendatangi rumah tersebut dengan berpura-pura menanyakan tempat kos, oleh karena saat itu dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mendekati sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Polisi S-2336-OT dan saat itu kunci kontak sepeda motor berada didalam dashboard sehingga terdakwa segera mengambil kunci kontak tersebut lalu menyalakan mesin sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Polisi S-2336-OT, kemudian tanpa sepengetahuan saksi NADIA FITRI, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Polisi S-2336-OT tersebut menemui saksi ZAENAL ABIDIN (dalam berkas perkara terpisah) untuk menjualkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada orang lain yang laku dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa berada di daerah JI. Karang Rejo Timur Surabaya dan mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, selanjutnya saat terdakwa berada di sebuah lorong JI. Karang Rejo Timur Gang I-B Nomor 2 RT. 003 RW. 003 Surabaya, melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna kreem coklat No. Polisi L-5770-ML yang sedang terparkir, kemudian terdakwa mendatangi rumah tersebut dengan berpura-pura menanyakan tempat kos, oleh karena saat itu dalam keadaan sepi kemudian terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor yang berada diatas meja di ruang tamu, sehingga terdakwa segera mengambil kunci kontak tersebut lalu menyalakan mesin sepeda motor merk Honda Scoopy warna kreem coklat No. Polisi L-5770-ML, kemudian tanpa sepengetahuan saksi SITI CHOLIFAH, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor merk Honda Scoopy warna kreem coklat No. Polisi L-5770-MI tersebut menemui saksi ZAENAL ABIDIN (dalam berkas perkara terpisah) untuk menjualkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada orang lain yang laku dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa berada di daerah JI. Wonokromo Tangk?s Surabaya dan mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, selanjutnya saat terdakwa berada di depan teras tempat kos JI. Wonokromo Tangk?s Nomor 4. Kec.Wonokromo Surabaya, melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam No. Polisi M-5882-PH yang sedang terparkir, kemudian terdakwa mendatangi rumah tersebut dengan berpura-pura menanyakan tempat kos, oleh karena saat itu dalam keadaan sepi kemudian terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor yang berada di dapur tempat kos sehingga terdakwa segera mengambil kunci kontak tersebut lalu menyalakan mesin sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam No. Polisi M-5882-PH, kemudian tanpa sepengetahuan saksi MAFTUHAH, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam No. Polisi M-5882-PH tersebut menemui saksi ZAENAL ABIDIN (dalam berkas perkara terpisah) untuk menjualkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada orang lain yang laku dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa berhasil diamankan warga ketika terdakwa mengambil sebuah handphone di JI. Jetis Kulon Gang 6 Surabaya, selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Petugas Kepolisian dari Polsek Wonokromo Surabaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NADIA FITRI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian saksi SITI CHOLIFAH mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan saksi MAFTUHAH mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya