| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melanggar hak-hak PENGGUGAT sebagai konsumen jasa keuangan, khususnya hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan rencana pelaksanaan lelang Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 187 atas nama Penggugat yang beralamat di Jl. Tegalsari No. 71, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Ukur No: 38/Tegalsari/2009 tanda-tanda batas: tembok-tembok:
- Utara : Mess Angkatan Laut
- Selatan : Rumah milik Madjri Moeksin
- Timur : Rumah milik Madjri Moeksin
- Barat : Jalan Raya Tegalsari
pada tanggal 13 Januari 2026 dalam kondisi demikian merupakan perbuatan premature dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sepanjang belum dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.682.625.000,- (satu milyar enam ratus juta delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat diajukan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum dan membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum kepada TERGUGAT.
|