Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P-Kons/2025/PN Sby Lilik Arijanto, S.T., M.T 1.Hj. Kalimah
2.Nadhiroh
3.Nur Chanifah, S.E
4.Achmad Zaini, S.T.
5.Nikmatus Solicha, S.H
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 8/Pdt.P-Kons/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat 500.17.2.4/479/436.7.4/2025
Pemohon
NoNama
1Lilik Arijanto, S.T., M.T
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Hj. Kalimah
2Nadhiroh
3Nur Chanifah, S.E
4Achmad Zaini, S.T.
5Nikmatus Solicha, S.H
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

-              Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;

-              Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau jika berhalangan dapat menunjuk Wakilnya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang dewasa dan cakap untuk melakukan Penawaran Penitipan/Konsinyasi kepada Termohon Konsinyasi sebagai Pembayaran Ganti Kerugian;

-              Memerintahkan Panitera atau wakilnya yang sah untuk melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tentang penawaran pembayaran uang ganti kerugian tersebut;

-              Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak