Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1384/Pdt.Bth/2025/PN Sby 1.KOO TJENG SIAN
2.KOO BAMBANG BUNAWAN WIBOWO
3.KOO YULIONO WIBOWO
4.KOO NARIYO WIBOWO
5.KOO HERMAN WIBOWO
KOO SOEGENG TRI HANDOYO WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1384/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOO TJENG SIAN
2KOO BAMBANG BUNAWAN WIBOWO
3KOO YULIONO WIBOWO
4KOO NARIYO WIBOWO
5KOO HERMAN WIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. AMATUS SUDIN, SH., MHKOO TJENG SIAN
2DR. AMATUS SUDIN, SH., MHKOO BAMBANG BUNAWAN WIBOWO
3DR. AMATUS SUDIN, SH., MHKOO YULIONO WIBOWO
4DR. AMATUS SUDIN, SH., MHKOO NARIYO WIBOWO
5DR. AMATUS SUDIN, SH., MHKOO HERMAN WIBOWO
Tergugat
NoNama
1KOO SOEGENG TRI HANDOYO WIBOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan para Pelawan nggugat untuk selurunya.
  2. Menyatakan para Pelawan sebagai Pelawan beritikat baik.
  3. Menyatakan sah semua alat bukti surat para Pelawan dalam gugatan ini.
  4. Menyatakan para Pelawan dan Terlawan merupakan ahli waris dari Ang Giok Kim Nio.
  5. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan obyek sengketa yang berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Raya Benowo Nomor 7 Surabaya, sebagaimana SHM Nomor 317/Benowo tercatat atas nama Nyonya ANG GIOK KIM NIO merupakan harta waris yang belum dibagi waris antara para Pelawan dengan Terlawan.

 

  1. Menyatakan obyek sengketa yang berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya sebagaimana   Sertifikat Hak Milik Nomor : 317/1987/Kelurahan Benowo, luas 1.347 meter persegi, gambar situasi tanggal 18 Agustus 1987, Nomor : 4300/1987, tercatat atas nama Nyonya ANG GIOK KIM NIO, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Benowo, Kelurahan  Benowo, setempat dikenal dengan Jalan Raya Benowo Nomor : 7 Surabaya, yang menjadi obyek sengketa dalam Risalah Aanmaning dan Eksekusi Nomor 88 / Pdt.Eks / 2025 / PN.Sby, Jo Nomor 142 / Pdt.G / 2023 / PN.Sby, Jo Nomor 682 / PDT / 2023 / PT.Sby, Jo Nomor 3651 K/Pdt/2024 merupakan harta waris yang belum dibagi waris antara para Pelawan dan Terlawan.

 

  1. Menyatakan Terlawan dalam gugatan Perlawanan ini sebagai Terlawan yang tidak beritikat baik.
  2. Menyatakan tidak sah, oleh karenanya batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 20 Maret 2012, dan Surat Kuasa Untuk Menjual  Nomor  : 17,  tanggal 20 Maret 2012.

 

  1. Menyatakan Terlawan dalam Aanmaning Nomor 88 / Pdt.Eks / 2025 / PN.Sby, Jo Nomor 142 / Pdt.G / 2023 / PN.Sby, Jo Nomor 682 / PDT / 2023 / PT.Sby, Jo Nomor 3651 K/Pdt/2024 sebagai tidak beritikat baik.

 

  1. Menyatakan dengan meninggal dunianya penjual dan belum adanya penyerahan kebendaan dan belum adanya pembayaran harga dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut maka dengan sendirinya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 20 Maret 2012, dan Surat Kuasa Untuk Menjual  Nomor  : 17,  tanggal 20 Maret 2012 gugur demi hukum.

 

  1. Menyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga batal demi hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 20 Maret 2012, antara Terlawan dengan Nyonya ANG GIOK KIM NIO  dan Surat Kuasa Untuk Menjual  Nomor  : 17,  tanggal 20 Maret 2012.

 

  1. Menyatakan menghentikan untuk sementara pelaksanaan Aanmaning dan Eksekusi Nomor 88 / Pdt.Eks / 2025 / PN.Sby, Jo Nomor 142 / Pdt.G / 2023 / PN.Sby, Jo Nomor 682 / PDT / 2023 / PT.Sby, Jo Nomor 3651 K/Pdt/2024, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.

 

  1. Menyatakan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta      Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 20 Maret 2012.
  2. Menyatakan Surat  Kuasa Untuk Menjual Nomor 17 tanggal 20 Maret 2012 batal dengan sendirinya demi hukum.

 

  1. Menyatakan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 20 Maret 2012, “dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 17, tanggal 20 Maret 2012, dinyatakan “tidak sah sehingga batal demi hukum selanjutnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  2. Menghukum Turut Terlawan untuk melakukan pencatatan blokir pada buku warkah  untuk bidang tanah tersebut pada kantor Turut Terlawan, sejak gugatan ini didaftarkan dan berlaku hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan tidak sah oleh karenanya batal demi hukum terhadap peralihan hak lebih lanjut yang dilakukan oleh Terlawan maupun pihak lainnya terhadap obyek sengketa.
  2. Menghukum Turut Terlawan untuk tidak melayani peralihan hak lebih lanjut terhadap obyek sengketa baik yang dilakukan Terlawan maupun pihak lainnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 317/1987/Kelurahan Benowo, luas 1347 meter persegi, gambar situasi Nomor 4300/1987, atas nama Nyonya Ang Giok Kim Nio, yang terletak di Jalan Benowo Nomor 7 Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : Saluran irigasi, sungai kecil, rel ketera api.

  •  
  •  
  •  
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan termasuk upaya hukum lainnya.

 

  1. Menghukum Terlawan  maupun pihak ketiga lainnya agar taat terhadap isi putusan dalam perkara ini, serta menghukum Terlawan  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2. Menghukum Tergugat  maupun pihak ketiga lainnya agar taat terhadap isi putusan dalam perkara ini.
  3. Menghukum Terlawan  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak