Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | DARMIN | PT NUSANTARA INDAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / DARMIN terhadap TERMOHON PKPU / PT. NUSANTARA INDAH untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan TERMOHON PKPU / PT. NUSANTARA INDAH dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara / PKPUS - selama 45 (empat puluh lima) hari (dengan segala akibat hukumnya) terhitung sejak tanggal Putusan dalam Perkara ini diucapkan;
3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari dan/atau terhadap TERMOHON PKPU / PT. NUSANTARA INDAH;
4. Mengangkat :
sebagai Tim Pengurus (Pengurus) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PKPU atau sebagai Tim Kurator dalam hal terjadi proses Kepailitan dalam Perkara ini;
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. NUSANTARA INDAH, PEMOHON PKPU / DARMIN, dan Kreditor / Kreditor-Kreditor Lain yang dikenal dengan Surat Tercatat atau melalui Kurir - untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan (paling lama) pada hari ke-45 (empat puluh lima) setelah Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara / PKPUS dalam Perkara ini diucapkan;
6. Menetapkan Biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PKPU berakhir;
7. Membebankan Biaya Perkara dalam Perkara ini kepada TERMOHON PKPU / PT. NUSANTARA INDAH; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |