Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa LUKMAN BIN KORWI pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jl. Bendul Merisi Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perjudian online MAXWIN88 dengan taruhan uang melalui HP milik terdakwa, awalnya terdakwa membuka dari Crome kemudian membuka situs MAXWIN88 kemudian terdakwa membuka akun username: lohan3939 dengan password: lohan3939, setelah terdakwa login pada akun tersebut kemudian terdakwa mendepositkan uang terlebih dahulu sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan transfer melalui akun DANA No.087775717086 lewat Qris milik situs tersebut, setelah terdakwa mendeposit terdakwa baru dapat memulai permainan tersebut dengan memilih berbagai permainan judi online, lalu terdakwa memilih perjudian MAXWIN88 yang dimainkan dengan cara: pertama-tama terdakwa memasang uang taruhan pada gambar yang terdakwa inginkan dengan menaruh jumlah taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus ribu rupiah)untuk sekali spin, setelah terdakwa spin terdakwa akan mendapatkan stiker dari permainan tersebut, apabila terdakwa beruntung gambar-gambar pada MAXWIN88 yang terdakwa pertaruhkan tersebut keluar sejajar maka terdakwa akan mendapatkan keberuntungan sesuai dengan uang yang terdakwa pertaruhkan maka saldo milik terdakwa akan bertambah ke situs terdakwa, dan apabila terdakwa kalah maka uang taruhan yang terdakwa pertaruhkan saldo pada akun terdakwa akan berkurang dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan untuk mengambil uang dari permainan tersebut terdakwa memilih menu windraw pada akun;
- Bahwa dalam melakukan permaian judi online tersebut keuntungan yang terdakwa dapatkan sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk ITEL tipe A665L beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa LUKMAN BIN KORWI pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jl. Bendul Merisi Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perjudian online MAXWIN88 dengan taruhan uang melalui HP milik terdakwa, awalnya terdakwa membuka dari Crome kemudian membuka situs MAXWIN88 kemudian terdakwa membuka akun username: lohan3939 dengan password: lohan3939, setelah terdakwa login pada akun tersebut kemudian terdakwa mendepositkan uang terlebih dahulu sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan transfer melalui akun DANA No.087775717086 lewat Qris milik situs tersebut, setelah terdakwa mendeposit terdakwa baru dapat memulai permainan tersebut dengan memilih berbagai permainan judi online, lalu terdakwa memilih perjudian MAXWIN88 yang dimainkan dengan cara: pertama-tama terdakwa memasang uang taruhan pada gambar yang terdakwa inginkan dengan menaruh jumlah taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus ribu rupiah)untuk sekali spin, setelah terdakwa spin terdakwa akan mendapatkan stiker dari permainan tersebut, apabila terdakwa beruntung gambar-gambar pada MAXWIN88 yang terdakwa pertaruhkan tersebut keluar sejajar maka terdakwa akan mendapatkan keberuntungan sesuai dengan uang yang terdakwa pertaruhkan maka saldo milik terdakwa akan bertambah ke situs terdakwa, dan apabila terdakwa kalah maka uang taruhan yang terdakwa pertaruhkan saldo pada akun terdakwa akan berkurang dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan untuk mengambil uang dari permainan tersebut terdakwa memilih menu windraw pada akun;
- Bahwa dalam melakukan permaian judi online tersebut keuntungan yang terdakwa dapatkan sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk ITEL tipe A665L beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.-------------------------------------------------------- |