Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Iwan Sugiarto Hidayat PT. Inti Duta Lestari Plasindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 112/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Sugiarto Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDU TAMBUNAN, SH.Iwan Sugiarto Hidayat
Tergugat
NoNama
1PT. Inti Duta Lestari Plasindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yaitu  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan, Penjelasan pasal 52 ayat (2)  dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2 huruf  f;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara  Tergugat dengan  Penggugat putus  terhitung sejak putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak  Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon, 9 x Rp. 8.124.000,,-                                     =Rp. 73.116.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja, 6 x Rp. 8.124.000,,-,-               =Rp. 48.744.000,-
  • Upah selama tidak dipekerjakan mulai tanggal 15

s/d 28 Pebruari 2025,  Rp. 8.124.000,-: 25 x13 hari                    =Rp.    4.224.480,-

  • Upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Maret 2025 s/d.

Desember 2025, 10 x Rp. 8.124.000,,-,-                                   = Rp.   81.240.000,- +

JUMLAH                                     = Rp. 207.324.480,-

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya setempat dikenal di Jalan  Rungkut Industri III No. 29 – Surabaya – Jawa Timur;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak