Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2787/Pid.B/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH ISMAIL Bin MOCH. SJUFA'I (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2787/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6906/M.5.10.3/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Bin MOCH. SJUFA'I (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa ISMAIL Bin MOCH. SJUFA’I (ALM) bersama dengan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL dan saksi AHMAD FAUZI Bin NARYO, kejadian pertama pada tanggal 21 April 2025 dan kejadian kedua pada tanggal 23 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April sampai dengan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Kampung Seng 83-F Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan polisi tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2002, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2N1096406, Nosin: 2GDC954087, Nopol: L.1698.ABC, STNK An. YUYUN SETYORINI, alamat Jalan Dupak Bangunsari I No. 1 Surabaya dan 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2023, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2B1128175, Nosin: 2GDD360354, Nopol: L.1817.DAH, STNK An. MOCH. CHOIRUL ANWAR, Jalan Dupak Bangunsari No. 9 Surabaya, yang dialami oleh saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental mobil yang berkedudukan di Jalan Dupak Bangunsari I Nomor 1 Kota Surabaya, selanjutnya berdasarkan laporan tersebut saksi RATNO PUDYO dan saksi VERY SUHENDRI beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Ruko Kampung Seng 83-F Kota Surabaya, tepatnya di kantor saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL;
  • Bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya permintaan sewa beberapa unit kendaraan dalam waktu yang hampir bersamaan yang dilakukan oleh saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL melalui terdakwa dengan cara saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL berpura-pura menyewa mobil kepada saksi DENY PRASETYA dengan dengan janji akan diberikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla sebagai jaminan sewa 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2002, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2N1096406, Nosin: 2GDC954087, Nopol: L.1698.ABC, STNK An. YUYUN SETYORINI, alamat Jalan Dupak Bangunsari I No. 1 Surabaya, yang sebelumnya sewa terhadap 1 (satu) unit Toyota Zenix yang terhitung mulai tanggal sewa 19 April 2025 kemudian digantikan dengan Innova Reborn Nopol: L.1698.ABC dengan alasan dipergunakan untuk operasional jual beli tanah;
  • Bahwa selanjutnya saat akan diserahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn Nopol: L.1698.ABC kepada terdakwa melalui saksi ILHAM ternyata saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL tidak menepati janjinya untuk memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla, namun hanya diberikan kunci mobil Daihatsu Ayla, mengetahui hal tersebut saksi DENY PRASETYA meminta saksi ILHAM untuk kembali ke garasi;
  • Bahwa karena saksi DENY PRASETYA tidak menyetujui permintaan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL  untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn Nopol: L.1698.ABC kemudian terdakwa menelepon saksi DENY PRASETYA dan menjelaskan serta meyakinkan saksi DENY PRASETYA kalau terdakwa bersama dengan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL satu profesi dan selanjutnya terdakwa mengirimkan foto-foto dengan pejabat dan meyakinkan kalau mobil aman karena terdakwa selalu ikut di setiap kegiatan sehingga dipastikan aman, dengan alasan terdakwa tersebut maka saksi DENY PRASETYA percaya dan bersedia memberikan sewa beberapa unit kepada saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL, antara lain:
  1. 1 (satu) unit Toyota Reborn, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2023, warna hitam metalik, Noka MHFJB8EMXP1125654, Nosin: 2GDD351644, Nopol: L.1329.DAI, STNK An. PT. CIPTA PESONA INTERNUSA, alamat Jalan Dupak Bangunsari Nomor 9 Kota Surabaya, terhitung mulai tanggal 11 Mei 2025 dengan alasan pengunaan transportasi calon pembeli tanah dengan akad sewa per hari Rp400.000,- (emat ratus ribu rupiah) hal tersebut juga diketahui oleh terdakwa yang menyuruh langsung serah terima dengan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL di Kampung Seng Kota Surabaya karena posisi terdakwa hari itu sedang diluar kota;
  2. 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga, tahun 2013, warna hitam metalik, Noka: MHYKZE81SDJ219507, Nosin: K14BT1078810, Nopol: P1049.GF, STNK An. LUTFIL HAKIM, alamat Jalan Nusantara Blok G-72 D, dengan alasan untuk keperluan pribadi saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL, kemudian saat itu yang mengambil unit adalah terdakwa di Garasi Rental milik saksi DENY PRASETYA sekira pukul 23.30 WIB dan terdakwa menandatangani form sewa dengan uang sewa Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
  3. 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2023, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2B1128175, Nosin: 2GDD360354, Nopol: L.1817.DAH, STNK An. MOCH. CHOIRUL ANWAR, Jalan Dupak Bangunsari No. 9 Surabaya, yang diterima oleh terdakwa di Kampung Seng Kota Surabaya dengan biaya sewa Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per hari selama 7 (tujuh) hari;
  • Bahwa selanjutnya diketahui 1 (satu) unit Toyota Reborn, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2023, warna hitam metalik, Noka MHFJB8EMXP1125654, Nosin: 2GDD351644, Nopol: L.1329.DAI, pada tanggal 17 Mei 2025 terdapat laporan aplikasi GPS sempat kehilangan daya, ada indikasi mau lepas GPS, setelah dilakukan pencarian oleh saksi DENY PRASETYA didapati di daerah Pasuruan unit tersebut dalam keadaan semua atribut sticker rental ditutupi dengan sticker hitam, mengetahui hal tersebut saksi DENY PRASETYA meminta kepada saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL agar unit Toyota Reborn Nopol: L.1329.DAI tersebut segera dikembalikan karena saksi DENY PRASETYA mengetahui bahwa mobil tersebut tidak diperuntukkan untuk calon pembeli tanah melainkan digadai dan dikuasai oleh SIDIK (DPS);
  • Bahwa setelah beberapa waktu diketahui oleh saksi DENY PRASETYA bahwa unit kendaraan Suzuki Ertiga Nopol: P1049.GF juga tergadai, saksi DENY PRASETYA mengetahui dari teknisi GPS yang saksi DENY PRASETYA kenal yang mana teknisi GPS tersebut pernah dihubungi oleh terdakwa untuk laundry atau melepas GPS Toyota Avanza Nopol: N.1259.EN milik orang lain, dan terdakwa menerangkan kepada teknisi GPS tersebut bahwa unit kendaraan Toyota Avanza Nopol: N.1259.EN akan dipergunakan untuk mengganti jaminan atas gadai unit kendaraan Suzuki Ertiga Nopol: P1049.GF milik saksi DENY PRASETYA, mengetahui 2 (dua) unit kendaraan yakni 1 (satu) unit Toyota Reborn Nopol: L.1329.DAI dan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga Nopol: P1049.GF digadaikan selanjutnya saksi DENY PRASETYA meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa dan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL, namun terdakwa dan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL pada tanggal 6 Juli 2025 meminta pinjaman uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menebus unit kendaraan yang sudah digadaikan tersebut, namun saksi DENY PRASETYA tidak bersedia;
  • Bahwa untuk 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2023, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2B1128175, Nosin: 2GDD360354, Nopol: L.1817.DAH, pada tanggal 4 Juli 2025 unit kendaraan Nopol: L.1817.DAH tidak segera dikembalikan dan saat itu diketahui bahwa unit tersebut berada di Sampang-Madura (depan Pasar Torjun) ketika saksi DENY PRASETYA kebetulan melintas di sekitar pasar tersebut dan berpapasan dengan unit kendaraan Nopol: L.1817.DAH, kemudian setelah saksi DENY PRASETYA mencari informasi terkait unit kendaraan Nopol: L.1817.DAH selanjutnya didapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut digadaikan oleh saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL kepada H. MAMANG (DPS) dan saat dihubungi H. MAMANG (DPS) menyampaikan apabila ingin mengambil mobil tersebut dapat ditebus dengan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), akan tetapi permintaan tebusan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi DENY PRASETYA;
  • Bahwa untuk 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2002, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2N1096406, Nosin: 2GDC954087, Nopol: L.1698.ABC, STNK An. YUYUN SETYORINI, alamat Jalan Dupak Bangunsari I No. 1 Surabaya, pada tanggal 22 Juni 2025 saksi DENY PRASETYA mengetahui dari pesan Whatsaap bahwa mobil Toyota Innova Nopol: L.1698.ABC telah digadaikan di daerah Pasuruan, setelah saksi DENY PRASETYA berupaya mencari unit kendaraan tersebut akhirnya ditemukan dalam kondisi terparkir di Serambi Kelurahan Winongan Kidul Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan dan di lokasi tersebut terdapat banyak orang dari penerima gadai yang diketahui bernama GIANTO (DPS);
  • Bahwa saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL menerangkan ketika menyewa beberapa unit kendaraan kepada saksi DENY PRASETYA, saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL dibantu oleh terdakwa yang berperan untuk mengambil atau menerima unit kendaraan sewa serta meyakinkan saksi DENY PRASETYA agar memberikan unit kendaraan, hal itu dibenarkan oleh saksi DENY PRASETYA, selain itu saksi DENY PRASETYA juga menerangkan bahwa selain terdakwa yang mengambil unit kendaraan di Gudang Rental milik saksi DENY PRASETYA, terdakwa juga berperan untuk meyakinkan saksi DENY PRASETYA terhadap kendaraan yang akan disewa oleh saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL dengan perkataan “disewakan saja meskipun tidak ada jaminan, mobil pasti aman dalam pantauan dan tanggung jawab terdakwa dengan memberikan bukti foto-foto dengan para pejabat seolah-olah orang baik dan tidak akan melakukan kejahatan”, selain itu apabila saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL meminta tambahan unit sewa selalui melalui terdakwa dan dalam setiap penyerahan unit terdakwa selalu terlibat;
  • Bahwa faktanya unit kendaraan yang disewa oleh saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL bukan untuk keperluan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL melainkan atas permintaan saksi AHMAD FAUZI Bin NARYO kepada saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL yang namanya hanya dipakai untuk penyewa dan penanggung jawab kendaraan, dan kemudian unit kendaraan tersebut selanjutnya digadaikan oleh saksi AHMAD FAUZI Bin NARYO dan perihal tersebut diketahui oleh terdakwa;

---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa ISMAIL Bin MOCH. SJUFA’I (ALM) bersama dengan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL dan saksi AHMAD FAUZI Bin NARYO, kejadian pertama pada tanggal 21 April 2025 dan kejadian kedua pada tanggal 23 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April sampai dengan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Kampung Seng 83-F Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan polisi tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2002, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2N1096406, Nosin: 2GDC954087, Nopol: L.1698.ABC, STNK An. YUYUN SETYORINI, alamat Jalan Dupak Bangunsari I No. 1 Surabaya dan 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2023, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2B1128175, Nosin: 2GDD360354, Nopol: L.1817.DAH, STNK An. MOCH. CHOIRUL ANWAR, Jalan Dupak Bangunsari No. 9 Surabaya, yang dialami oleh saksi DENY PRASETYA selaku pemilik rental mobil yang berkedudukan di Jalan Dupak Bangunsari I Nomor 1 Kota Surabaya, selanjutnya berdasarkan laporan tersebut saksi RATNO PUDYO dan saksi VERY SUHENDRI beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Ruko Kampung Seng 83-F Kota Surabaya, tepatnya di kantor saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL;
  • Bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya permintaan sewa beberapa unit kendaraan dalam waktu yang hampir bersamaan yang dilakukan oleh saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL melalui terdakwa dengan cara saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL menyewa mobil kepada saksi DENY PRASETYA dengan dengan janji akan diberikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla sebagai jaminan sewa 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2002, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2N1096406, Nosin: 2GDC954087, Nopol: L.1698.ABC, STNK An. YUYUN SETYORINI, alamat Jalan Dupak Bangunsari I No. 1 Surabaya, yang sebelumnya sewa terhadap 1 (satu) unit Toyota Zenix yang terhitung mulai tanggal sewa 19 April 2025 kemudian digantikan dengan Innova Reborn Nopol: L.1698.ABC dengan alasan dipergunakan untuk operasional jual beli tanah;
  • Bahwa selanjutnya saat akan diserahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn Nopol: L.1698.ABC kepada terdakwa melalui saksi ILHAM ternyata saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL tidak menepati janjinya untuk memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla, namun hanya diberikan kunci mobil Daihatsu Ayla, mengetahui hal tersebut saksi DENY PRASETYA meminta saksi ILHAM untuk kembali ke garasi;
  • Bahwa karena saksi DENY PRASETYA tidak menyetujui permintaan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL  untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn Nopol: L.1698.ABC kemudian terdakwa menelepon saksi DENY PRASETYA dan menjelaskan serta meyakinkan saksi DENY PRASETYA kalau terdakwa bersama dengan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL satu profesi dan selanjutnya terdakwa mengirimkan foto-foto dengan pejabat dan meyakinkan kalau mobil aman karena terdakwa selalu ikut di setiap kegiatan sehingga dipastikan aman sehingga saksi terdakwa menelepon saksi DENY PRASETYA dan menjelaskan serta meyakinkan saksi DENY bersedia memberikan sewa beberapa unit kepada saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL, antara lain:
  1. 1 (satu) unit Toyota Reborn, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2023, warna hitam metalik, Noka MHFJB8EMXP1125654, Nosin: 2GDD351644, Nopol: L.1329.DAI, STNK An. PT. CIPTA PESONA INTERNUSA, alamat Jalan Dupak Bangunsari Nomor 9 Kota Surabaya, terhitung mulai tanggal 11 Mei 2025 dengan alasan pengunaan transportasi calon pembeli tanah dengan akad sewa per hari Rp400.000,- (emat ratus ribu rupiah) hal tersebut juga diketahui oleh terdakwa yang menyuruh langsung serah terima dengan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL di Kampung Seng Kota Surabaya karena posisi terdakwa hari itu sedang diluar kota;
  2. 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga, tahun 2013, warna hitam metalik, Noka: MHYKZE81SDJ219507, Nosin: K14BT1078810, Nopol: P1049.GF, STNK An. LUTFIL HAKIM, alamat Jalan Nusantara Blok G-72 D, dengan alasan untuk keperluan pribadi saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL, kemudian saat itu yang mengambil unit adalah terdakwa di Garasi Rental milik saksi DENY PRASETYA sekira pukul 23.30 WIB dan terdakwa menandatangani form sewa dengan uang sewa Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
  3. 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2023, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2B1128175, Nosin: 2GDD360354, Nopol: L.1817.DAH, STNK An. MOCH. CHOIRUL ANWAR, Jalan Dupak Bangunsari No. 9 Surabaya, yang diterima oleh terdakwa di Kampung Seng Kota Surabaya dengan biaya sewa Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per hari selama 7 (tujuh) hari;
  • Bahwa selanjutnya diketahui 1 (satu) unit Toyota Reborn, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2023, warna hitam metalik, Noka MHFJB8EMXP1125654, Nosin: 2GDD351644, Nopol: L.1329.DAI, pada tanggal 17 Mei 2025 terdapat laporan aplikasi GPS sempat kehilangan daya, ada indikasi mau lepas GPS, setelah dilakukan pencarian oleh saksi DENY PRASETYA didapati di daerah Pasuruan unit tersebut dalam keadaan semua atribut sticker rental ditutupi dengan sticker hitam, mengetahui hal tersebut saksi DENY PRASETYA meminta kepada saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL agar unit Toyota Reborn Nopol: L.1329.DAI tersebut segera dikembalikan karena saksi DENY PRASETYA mengetahui bahwa mobil tersebut tidak diperuntukkan untuk calon pembeli tanah melainkan digadai dan dikuasai oleh SIDIK (DPS);
  • Bahwa setelah beberapa waktu diketahui oleh saksi DENY PRASETYA bahwa unit kendaraan Suzuki Ertiga Nopol: P1049.GF juga tergadai, saksi DENY PRASETYA mengetahui dari teknisi GPS yang saksi DENY PRASETYA kenal yang mana teknisi GPS tersebut pernah dihubungi oleh terdakwa untuk laundry atau melepas GPS Toyota Avanza Nopol: N.1259.EN milik orang lain, dan terdakwa menerangkan kepada teknisi GPS tersebut bahwa unit kendaraan Toyota Avanza Nopol: N.1259.EN akan dipergunakan untuk mengganti jaminan atas gadai unit kendaraan Suzuki Ertiga Nopol: P1049.GF milik saksi DENY PRASETYA, mengetahui 2 (dua) unit kendaraan yakni 1 (satu) unit Toyota Reborn Nopol: L.1329.DAI dan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga Nopol: P1049.GF digadaikan selanjutnya saksi DENY PRASETYA meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa dan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL, namun terdakwa dan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL pada tanggal 6 Juli 2025 meminta pinjaman uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menebus unit kendaraan yang sudah digadaikan tersebut, namun saksi DENY PRASETYA tidak bersedia;
  • Bahwa untuk 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2023, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2B1128175, Nosin: 2GDD360354, Nopol: L.1817.DAH, pada tanggal 4 Juli 2025 unit kendaraan Nopol: L.1817.DAH tidak segera dikembalikan dan saat itu diketahui bahwa unit tersebut berada di Sampang-Madura (depan Pasar Torjun) ketika saksi DENY PRASETYA kebetulan melintas di sekitar pasar tersebut dan berpapasan dengan unit kendaraan Nopol: L.1817.DAH, kemudian setelah saksi DENY PRASETYA mencari informasi terkait unit kendaraan Nopol: L.1817.DAH selanjutnya didapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut digadaikan oleh saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL kepada H. MAMANG (DPS) dan saat dihubungi H. MAMANG (DPS) menyampaikan apabila ingin mengambil mobil tersebut dapat ditebus dengan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), akan tetapi permintaan tebusan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi DENY PRASETYA;
  • Bahwa untuk 1 (satu) unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Tahun 2002, warna hitam metalik, Noka: MHFJB8EM2N1096406, Nosin: 2GDC954087, Nopol: L.1698.ABC, STNK An. YUYUN SETYORINI, alamat Jalan Dupak Bangunsari I No. 1 Surabaya, pada tanggal 22 Juni 2025 saksi DENY PRASETYA mengetahui dari pesan Whatsaap bahwa mobil Toyota Innova Nopol: L.1698.ABC telah digadaikan di daerah Pasuruan, setelah saksi DENY PRASETYA berupaya mencari unit kendaraan tersebut akhirnya ditemukan dalam kondisi terparkir di Serambi Kelurahan Winongan Kidul Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan dan di lokasi tersebut terdapat banyak orang dari penerima gadai yang diketahui bernama GIANTO (DPS);
  • Bahwa saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL menerangkan ketika menyewa beberapa unit kendaraan kepada saksi DENY PRASETYA, saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL dibantu oleh terdakwa yang berperan untuk mengambil atau menerima unit kendaraan sewa di Gudang Rental milik saksi DENY PRASETYA, selain itu apabila saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL meminta tambahan unit sewa selalui melalui terdakwa dan dalam setiap penyerahan unit terdakwa selalu terlibat;
  • Bahwa faktanya unit kendaraan yang disewa oleh saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL bukan untuk keperluan saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL melainkan atas permintaan saksi AHMAD FAUZI Bin NARYO kepada saksi AHMAD EDY Bin MAT HALIL yang namanya hanya dipakai untuk penyewa dan penanggung jawab kendaraan, dan kemudian unit kendaraan tersebut selanjutnya digadaikan oleh saksi AHMAD FAUZI Bin NARYO dan perihal tersebut diketahui oleh terdakwa;

---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya