Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa ABDUL GHOFUR Bin HARTONO, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di OTEWE Café, Jalan Taman Apsari Nomor 25 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan pertama diatas, berawal dari terdakwa yang berkenalan dengan saksi PUTRI AGUSTIN melalui aplikasi OMI kemudian terdakwa mengajak saksi PUTRI AGUSTIN untuk keluar nongkrong dan meminta kepada saksi PUTRI AGUSTIN untuk menjemput terdakwa di tempat Kos terdakwa di daerah Simo Pomahan Surabaya, kemudian atas permintaan terdakwa tersebut saksi PUTRI AGUSTIN menyetujuinya dan menjemput terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy/110 CC warna hitam merah tahun 2021 dengan Nopol: L.4911.AJ;
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi PUTRI AGUSTIN, sekira pukul 19.30 WIB terdakwa mengajak saksi PUTRI AGUSTIN untuk nongkrong di Jalan Taman Apsari tepatnya di Café OTEWE Kopi Surabaya, selanjutnya terdakwa meminta kunci remote sepeda motor Honda Scoopy milik saksi PUTRI AGUSTIN dengan alasan agar terdakwa yang membonceng saksi PUTRI AGUSTIN, yang sebenarnya maksud dan tujuan terdakwa mengatakan demikian agar saksi PUTRI AGUSTIN menyerahkan kunci remote sepeda motornya kepada terdakwa guna memudahkan terdakwa membawa kabur motor milik saksi PUTRI AGUSTIN tersebut;
- Bahwa setelah sampai di Café OTEWE Kopi Surabaya, terdakwa mengajak saksi PUTRI AGUSTIN memesan makanan dan karena saat itu dalam keadaan antri selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi PUTRI AGUSTIN diajurkan oleh karyawan Café untuk menunggu diatas, sesampainya diatas terdakwa menyampaikan kepada saksi PUTRI AGUSTIN bahwa terdakwa akan order makanan dan membeli rokok dilantai bawah sedangkan saski PUTRI AGUSTIN diminta terdakwa untuk tetap menunggu di lantai atas;
- Bahwa setelah terdakwa turun dari lantai atas, terdakwa tidak melakukan pemesanan makanan atau membeli rokok melainkan pergi meninggalkan saksi PUTRI AGUSTIN dengan mengendari sepeda motor Honda Scoopy Nopol: L.4911.AJ milik saksi PUTRI AGUSTIN menuju Torjuan Sampang-Madura untuk menemui SAFIIK dengan tujuan untuk menjual sepeda motor Honda Scoopy milik saksi PUTRI AGUSTIN yang terdakwa kuasai tersebut dengan harga Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) guna membayar biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa setelah saksi PUTRI AGUSTIN mengetahui perbuatan terdakwa yang tanpa izin membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy miliknya, selanjutnya saksi PUTRI AGUSTIN melaporkan perbuatan terdakwa kepada Kepolisian dan akibat perbuatan terdakwa saksi PUTRI AGUSTIN mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa ABDUL GHOFUR Bin HARTONO, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di OTEWE Café, Jalan Taman Apsari Nomor 25 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan kedua diatas, berawal dari terdakwa yang berkenalan dengan saksi PUTRI AGUSTIN melalui aplikasi OMI kemudian terdakwa mengajak saksi PUTRI AGUSTIN untuk keluar nongkrong dan meminta kepada saksi PUTRI AGUSTIN untuk menjemput terdakwa di tempat Kos terdakwa di daerah Simo Pomahan Surabaya, kemudian atas permintaan terdakwa tersebut saksi PUTRI AGUSTIN menyetujuinya dan menjemput terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy/110 CC warna hitam merah tahun 2021 dengan Nopol: L.4911.AJ;
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi PUTRI AGUSTIN, sekira pukul 19.30 WIB terdakwa mengajak saksi PUTRI AGUSTIN untuk nongkrong di Jalan Taman Apsari tepatnya di Café OTEWE Kopi Surabaya, selanjutnya terdakwa meminta kunci remote sepeda motor Honda Scoopy milik saksi PUTRI AGUSTIN dengan alasan agar terdakwa yang membonceng saksi PUTRI AGUSTIN;
- Bahwa setelah sampai di Café OTEWE Kopi Surabaya, terdakwa mengajak saksi PUTRI AGUSTIN memesan makanan dan karena saat itu dalam keadaan antri selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi PUTRI AGUSTIN diajurkan oleh karyawan Café untuk menunggu diatas, sesampainya diatas terdakwa menyampaikan kepada saksi PUTRI AGUSTIN bahwa terdakwa akan order makanan dilantai bawah dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik saksi PUTRI AGUSTIN untuk membeli rokok;
- Bahwa setelah terdakwa turun dari lantai atas, terdakwa pergi meninggalkan saksi PUTRI AGUSTIN dengan mengendari sepeda motor Honda Scoopy Nopol: L.4911.AJ milik saksi PUTRI AGUSTIN menuju Torjuan Sampang-Madura untuk menemui SAFIIK dengan tujuan untuk menjual sepeda motor Honda Scoopy milik saksi PUTRI AGUSTIN yang terdakwa kuasai tersebut dengan harga Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) guna membayar biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa setelah saksi PUTRI AGUSTIN mengetahui perbuatan terdakwa yang tanpa izin membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy miliknya, selanjutnya saksi PUTRI AGUSTIN melaporkan perbuatan terdakwa kepada Kepolisian dan akibat perbuatan terdakwa saksi PUTRI AGUSTIN mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
--- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------ |