Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa terdakwa DANANG WIJAYANTO, Am. K BIN NYAMUT SUSENO selaku Kepala Desa Crabak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 118.45/2749/405.14/2018 tanggal 3 September 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 dan dilantik berdasarkan Naskah pelantikan pada hari Kamis tanggal 13 September 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Crabak Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.
SUBSIDIAIR :
----------- Bahwa terdakwa DANANG WIJAYANTO, Am. K BIN NYAMUT SUSENO selaku Kepala Desa Crabak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 118.45/2749/405.14/2018 tanggal 3 September 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 dan dilantik berdasarkan Naskah pelantikan pada hari Kamis tanggal 13 September 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Crabak Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. |