Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1019/Pid.Sus/2025/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | RANGGA BUDI PRASETYO Bin BUDI YATIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 1019/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2561/M.5.10.3/ENZ.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa RANGGA BUDI PRASETYO Bin BUDI YATIM pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada wajtu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Wisma Lidah Kulon kel. Lidah Kulom Kec. Lakarsantri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |