Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1019/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH RANGGA BUDI PRASETYO Bin BUDI YATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1019/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2561/M.5.10.3/ENZ.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA BUDI PRASETYO Bin BUDI YATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa RANGGA BUDI PRASETYO Bin BUDI YATIM pada hari Senin  tanggal  27 Januari 2025 sekitar pukul  05.30  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada wajtu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Wisma Lidah Kulon kel. Lidah Kulom Kec. Lakarsantri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya saksi ARIFUDDIN, saksi BAMBANG PURNOMO SIGIT dan saksi SUTOYO yang merupakan anggota Polrestabes Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang mengedarkan barang berupa Pil Doble L (pil koplo) yang dilakukan terdakwa RANGGA BUDI PRASETYO Bin BUDI YATIM, kemudian berhasil melakukan penangkapan terahdap para Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) botol plastic warna putih yang berisikan pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir, 10 (sepuluh) plastic klip kecil berisi 100 (seratus) butir dan didalam 1 (satu) bungkus rokok Camel warna ungu berisikan 3 (tiga) plastic klip kecil berisi 30 (tiga puluh) butir dengan jumlah keseluruan 1130 (seribu seratus tiga puluh) butir pil dobel L serta 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam NoPol AG-5950-EAC.
    • Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. LINTANG (DPO) untuk dijual kembali dengan harga per plastic kecil seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan terdakwa sebesar Rp. 7.000 (tujuh ribu rupiah) dan terdakwa dalam 15 (lima belas) hari sudah mendapatkan keuntungan dari menjual pil dobel L tersebut sebesar             Rp. 119.000,- (seratus sebelas ribu rupiah).

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Kriminalistik dengan Nomor : 00799/NOF/2025  pada hari Kamis tanggal enam bulan Februari tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa RANGGA BUDI PRASETYO Bin BUDI YATIM. dengan nomor = 02126/2025/NOF,- : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat total Netto ± 1,039 (satu koma nol tiga puluh sembilan) gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras .
    • Bahwa obat jenis Triheksifenidil HCI tidak bisa dijual secara bebas karena masuk golongan obat keras hanya dengan resep dokter, dan pemakai obat Triheksifenidil HCI yang tidak sesuai indikasi medic dapat mempengaruhi kesehatan.
    • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Triheksifenidil HCI tersebut padahal terdakwa bukan apoteker atau tenaga tehnik farmasi.dan  terdakwa dalam mengedarkan  obat jenis Triheksifenidil HCI tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435                    Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya