Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 22 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
557/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 01 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Saniyanto, SH | Susi Ermawati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kaliasin Surabaya | 2 | Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Sidoarjo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Terggat I dan Tergugat II, memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai pemilik SAH TANAH DAN BANGUNAN Atas SHM No. 2594 di jalan Tirta Raya I No.29, Sidoarjo sebagaimana ketika terjadi PERJANJIAN PERIKATAN antara Penggugat dan PT Bank BRI Tbk;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 2.900.000.000,- ( Dua Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat dan kerugian inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp.6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo, untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan negeri Surabaya .
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |