Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
190/Pdt.G/2025/PN Sby SALMAN FARISI Y 1.T. SUDARONO
2.AGUNG ARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 190/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMAN FARISI Y
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H.SALMAN FARISI Y
Tergugat
NoNama
1T. SUDARONO
2AGUNG ARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi  terhadap Penggugat .
  3. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan secara utuh uang sebesar Rp. 170.000.000  (seratus tujuh puluh juta rupiah)  kepada  Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat yang mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000 (lima  ratus juta rupiah) karena dana-dana keuangan  yang diberikan kepada Tergugat I sebesar  Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) didapat dari dana pinjaman  yang berbunga.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat, karena Penggugat mengalami kerugian iimateriil, karena banyaknya segala hal yang dilakukan oleh Penggugat dalam interaksi hubungan dengan Tergugat I dan Tergugat II, kerugiannya sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (vonservatoir beslag) dan sita aset terhadap harta milik Tergugat I
  7. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun  ada upaya hukum dari  Para  Tergugat.
  8. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak