Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
190/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. | SALMAN FARISI Y |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | T. SUDARONO | 2 | AGUNG ARIYANTO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat .
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan secara utuh uang sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat yang mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) karena dana-dana keuangan yang diberikan kepada Tergugat I sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) didapat dari dana pinjaman yang berbunga.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat, karena Penggugat mengalami kerugian iimateriil, karena banyaknya segala hal yang dilakukan oleh Penggugat dalam interaksi hubungan dengan Tergugat I dan Tergugat II, kerugiannya sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (vonservatoir beslag) dan sita aset terhadap harta milik Tergugat I
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |