Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
531/Pdt.G/2025/PN Sby Michael Hans Riyan (PT. Ryantama Citra Anugrah) 1.PT. BUANA PRIMA INDORAYA
2.PT. Sigma Distribusi Nusantara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 531/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Michael Hans Riyan (PT. Ryantama Citra Anugrah)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Drajat S H, M.HMichael Hans Riyan (PT. Ryantama Citra Anugrah)
Tergugat
NoNama
1PT. BUANA PRIMA INDORAYA
2PT. Sigma Distribusi Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut  hukum

3.Menyatakan sah dan berharga ( Van Waarde Verklaard ) sita jaminan (Consevatoir Beslag)                                              4.Menyatakan  bahwa  :

Tergugat 1 dalam hal ini PT. Buana Prima Indoraya, beralamat di The PROMINENCE Jl. Sutera Barat Blok 38 D nomor : 11, RT 003 RW 006, Penunggangan Timur Alam Sutera, Kec. Pinang, Kota Tanggerang, Propinsi Banten, 15143. melakukan Tindakan Perbuatan Melanggar Hukum karena tidak menjalankan ketentuan dalam PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KAPAL / TIME CHARTER Nomor : 00/TC/RCA-BPI/SBY/IV/2024.

 

5.Menyatakan  bahwa  :

 

Tergugat 2 dalam hal ini Tergugat 2 dalam hal ini PT. Sigma Distribusi Nusantara, beralamat di Ruko Blok RSC 17/09 Segara City, Kel. Segarajaya, Kec. Tarumajaya, Kota Bekasi , Propinsi Jawa Barat, 17216. melakukan Tindakan Perbuatan Melanggar Hukum karena mengoperasikan kapal orang lain tanpa izin dan mempromosikan kapal TB. Surya 88 & TK.Ryantama 3 milik Penggugat didalam Katalog PT. Sigma Distribusi Nusantara tanpa izin.

6.Menyatakan bahwa :

Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara Materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian Materiil  sebesar kurang lebih sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Jumlah kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar kurang lebih : RP. 10.000.000.000,- ( Sepuluh milyar rupiah )

dan/atau

jumlah kerugian Materiil Penggugat sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Dan wajib menurut Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini

6.Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar kurang lebih sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Jumlah kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar kurang lebih : Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh milyar rupiah )

dan/atau

jumlah kerugian Materiil Penggugat sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Dan wajib menurut Hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini

7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara  ini  dan / atau  biaya-biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak