| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2392/Pid.Sus/2025/PN Sby | 1.RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH 2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH. |
1.ALFI ALAMSYAH bin ADUN 2.ZULHAMZAH RACHMADHANNY bin HERRY SANTOSO |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 2392/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 5706/M.5.10.3/ENZ.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ALFI ALAMSYAH Bin ADUN bersama dengan Terdakwa ZULHAMZAH RACHMADHANNY Bin HERRY SANTOSO, pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2025, bertempat di daerah Manukan Kota Surabaya dan di belakang Mall Marvel City Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa Alfi Alamsyah dihubungi oleh Keso (DPO) melalui aplikasi whatsapp dan menyuruh Terdakwa Alfi untuk standby karena akan ada pengiriman Narkotika jenis ekstasi. Kemudian sekitar pukul 14.30 Wib, Keso mengirimkan kepada Terdakwa Alfi sharelok lokasi ranjauan di daerah Manukan Surabaya, setelah itu terdakwa menuju lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis ekstasi, lalu kembali ke kos terdakwa dan menyimpannya di dalam lemari sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Keso untuk melakukan ranjauan. - Bahwa Terdakwa Alfi mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari Keso sebanyak 200 (dua ratus) butir, dengan rincian yaitu :
Yang sudah diedarkan oleh Terdakwa Alfi setelah mendapat perintah dari Keso sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) butir, dengan rincian sebagai berikut : 1) Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, meranjau 10 (sepuluh) butir ekstasi warna putih di Jln.Raya Ngagel Selatan. 2) Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 Wib, meranjau 10 (sepuluh) butir ekstasi warna putih dan 10 (sepuluh) butir ekstasi warna hijau di titik yang berbeda di Jln.Raya Ngagel Selatan. 3) Pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, meranjau 1 (satu) butir ekstasi warna putih dan 1 (satu) butir ekstasi warna hijau di Jln.Raya Ngagel Selatan. 4) Pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, meranjau 50 (lima puluh) butir ekstasi warna putih dan 25 (dua puluh lima) butir ekstasi warna hijau di titik yang berbeda di Jln.Raya Ngagel Selatan. 5) Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 Wib, meranjau 20 (sepuluh) butir ekstasi warna putih di Jln.Raya Ngagel Selatan bersama dengan Terdakwa Zulhamzah. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa Alfi menemui Terdakwa Zulhamzah untuk menemani Terdakwa Zulhamzah mengambil ranjauan narkotika jenis Sabu yang telah dipesan kepada CNJ (DPO). Setelah selesai mengambil ranjauan narkotika jenis Sabu tersebut di area belakang Mall Marvel City Surabaya, selanjutnya Terdakwa Alfi dan Terdakwa Zulhamzah menuju ke kos Terdakwa Alfi, karena mendapat perintah dari Keso untuk memasang ranjauan narkotika jenis Ekstasi. Setelah selesai memasang ranjauan narkotika jenis ekstasi di daerah Ngagel Selatan, Terdakwa Alfi dan Terdakwa Zulhamzah kembali ke kos Terdakwa Zulhamzah dan memecah Narkotika jenis Sabu untuk diranjau kepada pelanggan Terdakwa Zulhamzah. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar 06.30 Wib Terdakwa Alfi kembali ke kosnya dan menitipkan Narkotika jenis Ekstasi pada Terdakwa Zulhamzah selanjutnya menyimpannya di dalam laci milik Terdakwa Zulhamzah. - Bahwa sekitar pukul 07.00 Wib, saat Terdakwa Alfi baru tiba di depan kosnya, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Alfi oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa :
Yang ditemukan di dalam tas selempang yang saat itu digunakan oleh Terdakwa Alfi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos Terdakwa Alfi dan petugas menemukan barang bukti berupa :
Yang ditemukan didalam lemari pakaian di kamar Terdakwa Alfi. - Bahwa Terdakwa Alfi mendapatkan upah dari Keso sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis ekstasi sebanyak ± Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan juga mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi secara gratis sebanyak 19 (sembilan belas) butir. - Bahwa Terdakwa Zulhamzah dilakukan penangkapan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wib di Indekos di Jln.Sidosermo PDK 1A No.252 Kec.Wonocolo Kota Surabaya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
Yang ditemukan di dalam laci di kamar kos Terdakwa Zulhamzah.
- Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa Zulhamzah, bahwa Terdakwa Zulhamzah baru saja membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada CNJ (DPO) dan uang pembeliannya telah ditransfer. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa Zulhamzah menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi sharelok ranjauan di Jln. Medokan Asri Tengah No. 31, Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya. Dan setibanya di lokasi tersebut Terdakwa Zulhamzah mengambil 1 (satu) klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 5,10 (lima koma sepuluh) gram lalu menyerahkannya kepada petugas kepolisian.
- Mefedron (4-Methylmethcathinone), terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No.7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009. - Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------- ATAU KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa ALFI ALAMSYAH Bin ADUN bersama dengan Terdakwa ZULHAMZAH RACHMADHANNY Bin HERRY SANTOSO, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2025, bertempat di depan Indekos di Bratang Gede III G No.2 Kel.Ngagelrejo Kec.Wonokromo Kota Surabaya dan di Indekos Jln. Sidosermo PDK 1A No.252 Kec.Wonocolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di daerah Wonokromo Surabaya ada seseorang yang dapat mencarikan/menjual narkotika jenis ekstasi dan shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut team dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan upaya penyelidikan dengan mengawasi dan membuntuti terhadap pelaku dan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 Wib, team mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Alfi Alamsyah sedang ada di kosnya. Selanjutnya Saksi Agung Mubarok dan Saksi M.Ferdy Izha Mahendra beserta team dari Ditresnarkoba Polda Jatim menuju ke tempat Terdakwa Alfi Alamsyah di Indekos di Bratang Gede III G No.2 Kel.Ngagelrejo Kec.Wonokromo Kota Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Alfi Alamsyah. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa :
Yang ditemukan di dalam tas selempang yang saat itu digunakan oleh Terdakwa Alfi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos Terdakwa Alfi dan petugas menemukan barang bukti berupa :
Yang ditemukan didalam lemari pakaian di kamar Terdakwa Alfi. - Selanjutnya petugas melakukan interogasi lisan terhadap Terdakwa Alfi dan diketahui bahwa Terdakwa Alfi baru saja kembali dari indekos Terdakwa Zulhamzah Rachmadhanny. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zulhamzah di Indekos di Jln.Sidosermo PDK 1A No.252 Kec.Wonocolo Kota Surabaya. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Yang ditemukan di dalam laci di kamar kos Terdakwa Zulhamzah.
- Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa Zulhamzah, bahwa Terdakwa Zulhamzah baru saja membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada CNJ (DPO) dan uang pembeliannya telah ditransfer. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa Zulhamzah menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi sharelok ranjauan di Jln. Medokan Asri Tengah No. 31, Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya. Dan setibanya di lokasi tersebut Terdakwa Zulhamzah mengambil 1 (satu) klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 5,10 (lima koma sepuluh) gram lalu menyerahkannya kepada petugas kepolisian. - Bahwa menurut Terdakwa Alfi, narkotika jenis ekstasi tersebut milik Keso (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa Alfi untuk diranjau atas perintah Keso. Sedangkan menurut Terdakwa Zulhamzah, narkotika jenis shabu tersebut milik CNJ (DPO).
- Mefedron (4-Methylmethcathinone), terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No.7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009. - Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
