Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ERFAN NURCAHYO, S.H. DANANG WIJAYANTO, Am.K BIN NYAMUT SUSENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-372/M.5.26/Ft.1/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANANG WIJAYANTO, Am.K BIN NYAMUT SUSENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa terdakwa DANANG WIJAYANTO, Am. K BIN NYAMUT SUSENO selaku Kepala Desa Crabak berdasarkan Surat  Keputusan Bupati  Ponorogo  Nomor 118.45/2749/405.14/2018 tanggal 3 September 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Ponorogo  Tahun 2018 dan dilantik  berdasarkan Naskah pelantikan pada hari Kamis  tanggal 13 September 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Crabak  Kecamatan Slahung  Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.

SUBSIDIAIR :

----------- Bahwa terdakwa DANANG WIJAYANTO, Am. K BIN NYAMUT SUSENO selaku Kepala Desa Crabak berdasarkan Surat  Keputusan Bupati  Ponorogo  Nomor 118.45/2749/405.14/2018 tanggal 3 September 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Ponorogo  Tahun 2018 dan dilantik  berdasarkan Naskah pelantikan pada hari Kamis  tanggal 13 September 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Crabak  Kecamatan Slahung  Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Pihak Dipublikasikan Ya