Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1097/Pid.Sus/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1097/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2703/M.5.10.3/ENZ.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : 

KESATU

---------- Bahwa terdakwa FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO bersama-sama dengan ABDI alias JOJO (DPO) pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari  2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Mastrip Kedurus No.40 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang – Surabaya atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara -  cara sebagai berikut : ----------

Pada awalnya hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO dan ABDI alias JOJO (DPO) sedang mancing ikan dikali Jl. Raya Wiyung - Surabaya. Kemudian terdakwa FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO mengajak ABDI alias JOJO untuk membeli sabu-sabu secara patungan dimana saat itu disepakati akan membeli kepada FAJAR ORLANDO (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara patungan  yaitu  terdakwa sebesar Rp. 200.000,- dan ARDI alias JOJO sebesar Rp. 100.000,-. Selanjutnya terdakwa menghubungi FAJAR ORLANDO dan membayar pembelian sabu-sabu tersebut secara transfer. Tidak lama kemudian FAJAR ORLANDO menghubungi terdakwa dan menentukan lokasi penyerahan sabu-sabu secara ranjau yang bertempat di Jl. Mastrip Kedurus No.40 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang – Surabaya. Lalu sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO dan ABDI alias JOJO berboncengan naik sepeda motor untuk mengambil sabu-sabu secara ranjau sesuai petunjuk dari FAJAR ORLANDO dan sesampai dilokasi lalu terdakwa mengambil 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,165 gram didalam bungkus permen Relaxa warna biru kuning, tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu ditemukan barang berupa 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,165 gram didalam bungkus permen Relaxa warna biru kuning ditangan kiri terdakwa  sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, sedangkan ABDI alias JOJO melarikan diri.  ----------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01319/NNF/2025  tanggal 21 Pebruari  2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : -

  • Nomor : 02839/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   -------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO bersama-sama dengan ABDI alias JOJO (DPO) pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari  2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Mastrip Kedurus No.40 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang – Surabaya atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara -  cara sebagai berikut : ---------------------------------

Pada awalnya saksi PRIASMORO HENDRA S dan saksi ALVIN DHAIFULLAH  (keduanya anggota Polri) mendapat informasi bahwa terdakwa FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO bersama-sama dengan ABDI alias JOJO (DPO) sering menyalahgunakan Narkotika. Lalu kedua saksi bersama dengan anggota yang lain melakukan penyelidikan terkait pelaku peredaran sabu-sabu tersebut dimana kemudian para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa baru saja melakukan  penyalahgunaan   Narkotika.  Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2025 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa akan menerima peyerahan Narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Mastrip Kedurus No.40 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang – Surabaya sehingga para saksi segera mendatangi lokasi tersebut dimana saat itu ada 2(dua) orang yaitu terdakwa FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO dan ABDI alias JOJO berada dipinggir jalan dan terlihat mencurigakan.  Lalu kedua saksi  menangkap pelaku tersebut yaitu terdakwa FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO, sedangkan ABDI alias JOJO melarikan diri. Lalu kedua saksi melakukan penggeledahan dimana saat itu ditemukan barang berupa 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,165 gram didalam bungkus permen Relaxa warna biru kuning ditangan kiri terdakwa dimana berdasarkan keterangan dari terdakwa diterangkan bahwa sabu-sabu tersebut sebelumnya didapat dari FAJAR ORLANDO (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara patungan dengan ARDI alias JOJO (terdakwa sebesar Rp. 200.000,- dan ARDI alias JOJO sebesar Rp. 100.000,- ).  --------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01319/NNF/2025  tanggal 21 Pebruari  2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : -

  • Nomor : 02839/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   -------

 

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya