Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2507/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH ACHMAD FARIS SYAHBANA BIN ACHMAD HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2507/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6401 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FARIS SYAHBANA BIN ACHMAD HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

JAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 6828 /Eoh.2/11/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ACHMAD FARIS SYAHBANA Bin ACHMAD HASAN

Surabaya

26 tahun / 29 Juli 1999

Laki-laki

Indonesia

Jl. Simolawang 2 No. 102 RT. 008 RW. 002 Kel. Simolawang  Kec. Simokerto Kota Surabaya

Islam

Swasta (Kuli Bangunan)

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 September 2025 sampai dengan tanggal 06 November 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 November 2025 sampai dengan tanggal 24  November 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa ACHMAD FARIS SYAHBANA Bin ACHMAD HASAN bersama dengan Sdr. BAREZI Als. REZI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 03.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah  Jl. Banyu Urip Wetan 3-D / 17 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa berboncengan sepeda motor dengan Sdr. BAREZI Als. REZI yang sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum saat itu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam, No. Pol. L-5876-DAX sedang terparkir dihalaman, selanjutnya Sdr. BAREZI Als. REZI turun dari sepeda lalu berjalan menuju ke tempat sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam, No. Pol. L-5876-DAX tersebut sedangkan terdakwa masih menunggu di atas sepeda motornya, selanjutnya Sdr. BAREZI Als. REZI berhasil merusak lubang kunci kontak sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam, No. Pol. L-5876-DAX hingga lampunya menyala, setelah itu Sdr. BAREZI Als. REZI menyuruh terdakwa untuk mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam, No. Pol. L-5876-DAX, kemudian terdakwa segera menaiki sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam, No. Pol. L-5876-DAX lalu memasukkan kunci kontak palsu yang sudah di persiapkan, selanjutnya terdakwa membawanya pergi keluar dari Gang kampung, akan tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh pemiliknya yakni saksi ALAIK DIQI FIRMANSYAH, sehingga dengan dibantu beberapa warga yang berada di sekitar tempat tersebut berhasil mengamankan terdakwa, sedangkan Sdr. BAREZI Als. REZI langsung melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ALAIK DIQI FIRMANSYAH mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya