Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH M. RIZKY FIRMANSYAH Bin M. MUJIB Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 462/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 339/M.5.10.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZKY FIRMANSYAH Bin M. MUJIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa M. RIZKY FIRMANSYAH Bin M. MUJIB pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Warkop 88 Ngagel Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi DWI CAHYO ANDRIARMEICO dan PURWITO beserta tim selaku Anggota Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya karena bermain Judi Online jenis Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan terdakwa dengan cara pertama terdakwa deposit ke link GACOR sekira pukul 16.00 WIB melalui akun DANA milik terdakwa dengan tujuan supaya terdakwa memiliki modal awal permainan, setelah terdakwa melakukan deposit uang pada link GACOR tersebut maka terdakwa memiliki modal yang nantinya dapat dipergunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online jenis Pragmatic;
-    Bahwa langkah selanjutnya untuk melakukan permainan judi online yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan membuka situs/link perjudian online jenis Pragmatic yang biasa terdakwa mainkan, setelah layar handphone terdakwa muncul gambar permainan judi Pragmatic kemudian terdakwa memulai permainan judi tersebut dengan cara memainkan SPIN otomatis, apabila terdakwa menang atau jack pot maka terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), apabila terdakwa kalah maka uang taruhan yang dipasang oleh terdakwa akan secara otomatis tertarik oleh link judi online tersebut;
-    Bahwa maksud serta tujuan terdakwa memainkan Judi Online jenis Pragmatic tersebut untuk mencari keuntungan dari uang yang terdakwa taruhkan karena sifatnya peruntungan belaka, dan terdakwa bermain judi online tersebut sudah 2 (dua) bulan namun sampai saat ini terdakwa tidak pernah menang dan menghabiskan uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya