Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2877/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH NARIMO BIN SIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2877/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 7162/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARIMO BIN SIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa NARIMO BIN SIDI pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kost Jl. Bendul Merisi Gang I No.4 RT.4 RW.12 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain, berangkat berkeliling mencari sasaran menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Tornado, warna hitam No Pol: L-2113-TI melintasi di daerah JI. Bendul Merisi Jaya dan melihat (satu) ekor burung kenari warna kuning beserta sangkarnya yang diletakkan digantungan samping rumah kost, lalu terdakwa berhenti dan turun mendekati burung tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung kenari warna kuning dan memegang menggunakan tangan sebelah kiri dan menyembunyikannya didalam jaketnya;
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi tersebut, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi SAIFUDIN kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Wonocolo Surabaya guna proses lebih lanjut;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;----

Pihak Dipublikasikan Ya