Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
352/Pdt.Bth/2025/PN Sby SIANNY GUNAWAN 1.Kepala Kantor Wilayah Regional PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Bank BRI) Surabaya – BUMN cq. Pimpinan Cabang PT. Bank BRI Wilayah Diponegoro – Surabaya cq. Bagian lelang PT. Bank BRI – Diponegoro (Mohammad Irfan).
2.Agen / Bisnis Properti Adi Suria Putra
3.Suntejo Lekry
Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 352/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIANNY GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Regional PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Bank BRI) Surabaya – BUMN cq. Pimpinan Cabang PT. Bank BRI Wilayah Diponegoro – Surabaya cq. Bagian lelang PT. Bank BRI – Diponegoro (Mohammad Irfan).
2Agen / Bisnis Properti Adi Suria Putra
3Suntejo Lekry
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Pelawan / Pembantah / Sianny Gunawan;
  2. Menyatakan Pelawan / Pembantah / Sianny Gunawan adalah pihak yang jujur / benar;
  3. Menyatakan Terlawan I / Terbantah I / Pengurus Bank BRI dan Terlawan II / Terbantah II / Agen Properti Adi Suria Putra dan Terlawan III / Terbantah III / Sutenjo Lekry adalah pihak yang beritikad buruk;
  4. Menyatakan Pelawan / Pembantah / Sianny Gunawan adalah pemilik sah kedua bidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Villa Sentra Raya A-2 No. 58, satu lokasi di RT 001 RW 010 Kelurahan Sambikerep RT Kota Surabaya;

 

  1. Menyatakan untuk menangguhkan sita eksekusi nomor 80/Pdt.Eks.RL/ 2024/PN.Sby atas kedua bidang tanah yang tercantum dalam dalil/ petitum nomor 7 (tujuh) diatas;
  2. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau batal seluruhnya dokumen-dokumen (bukti surat) yang dapat dikata proses dokumen ilegalitas formal, dalam suatu pelaksanaan itikad baik perjanjian kredit perbankan BRI atau proses pengalihan jaminan hak tanggungan atau proses pelelangan atau lelang ulangan atau proses baliknama sertifikat a quo atau proses pekerjaan pengosongan/ penyerahan obyek benda tetap terlelang tersita sepanjang mengenai dengan obyek terurai dalam sertifikat SHGB No.5003 dan SHGB No.5219;
  3. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau batal proses balik nama sertifikat-setifikat SHHGB No. 5003 dan SHGB No. 5219 semula atas nama David Oktavia warga Petemon sekarang diubah menjadi atas nama agen properti Adi Suria Putra / Terlawan II dan/atau atas nama SUNTEJO LEKRY / Terlawan III / Terbantah III;
  4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset atau banding, dst;
  5. Menghukum Terlawan I / Terbantah I dan Terlawan II / Terbantah II dan Terlawan III / Terbantah III membayar biaya perkara ini secara tunai dan tanggung renteng setelah putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak