Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
- Menyatakan PT. Sumber Beton Indonesia sudah tidak beroperasi dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan seluruh asset PT. Sumber Beton Indonesia (PT. SBI) in casu Turut Tergugat I merupakan milik Penggugat ;
- Menghukum Tergugat atau yang menguasai daripadanya untuk menyerahkan kepada Penggugat asset PT. Sumber Beton Indonesia (PT. SBI) in casu Turut Tergugat I ;
- Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan terhadap aset Turut Tergugat I ;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.370.369.510, (Empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang terdiri dari :
- Kerugian materiil PENGGUGAT terdiri dari investasi penanam modal modal sebesar Rp. 795.327.264,- (Tujuh ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) dengan janji imbal hasil (dividen) sebesar 30%, sehingga seharusnya Penggugat menerima dividen sebesar Rp 238.598.179,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah). Ditambah dengan biaya operasional sebesar Rp. 336.444.067,- (Tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu enam puluh tujuh rupiah), sehingga total kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.370.369.510,- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus sepuluh rupiah) ;
- Kerugian immateril sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) Penggugat menjadi stress, menghabiskan pikiran, waktu dan tenaga untuk mengurus permasalahan a quo ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo ;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|