Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1188/Pdt.G/2025/PN Sby TAN HILDA 1.JERRY TAN
2.JAP BERNADETTE
3.JAP IMELDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1188/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAN HILDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI CIPTA NUGRAHA, SH., MHTAN HILDA
Tergugat
NoNama
1JERRY TAN
2JAP BERNADETTE
3JAP IMELDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima seluruh Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menetapkan PENGGUGAT (Cq. Tan Hilda) dan TERGUGAT I  (Cq.Jerry Tan) masing-masing memiliki ½ (setengah) bagian dari seluruh harta warisan Henri Theodor Tan dan Wantje Yapen alias Jap Siok Wan.
  3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II  dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan PENGGUGAT berhak memiliki objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1547 yang berada di Jalan Kertajaya Indah VII/7 blook G-122, RT.001, RW.009, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar harga tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp 15.000.000 x 450 M2 Rp 6.750.000.000 (enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai sekaligus;
  6. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus sebesar Rp. 2.453.750,000 (dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). dimana perhitunganya telah tercantum pada posita angka 15;
  7. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1547 yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah VII/7 Blok G-122, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya dalam keadaan kosong dan baik, tanpa syarat apa pun;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap Hak atas Tanah pada Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1547 tersebut;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak