Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2333/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | HERU SETIAWAN BIN MISWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2333/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5597/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 6074 /Eoh.2 /09/ 2025
Nama lengkap : HERU SETIAWAN Bin MISWAN Tempat lahir : Malang Umur/ tanggal lahir : 33 tahun / 01 Januari 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Paldaplang Kec. Dampit Kab. Malang / Dibawah Jembatan Jagir Wonokromo Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : Tidak Sekolah
-------- Bahwa terdakwa HERU SETIAWAN Bin MISWAN pada tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 03.32 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni di tahun 2025 bertempat di INDOMART Jl. Kartini No. 128 Kel. Dr. Soetomo Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa HERU SETIAWAN Bin MISWAN telah mengambil barang-barang milik PT. Indomarco Prisma Tama Tbk tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi indomart yang sudah tutup kemudian memanjat dan masuk kedalam Indomart melalui atap kemudian menjebol plafon dibawah atap tersebut menggunakan tangan dan kemudian terdakwa rusak. Setelah itu terdakwa masuk kedalam indomart dan mengambil barang-barang yang ada didalam indomart berupa :
Dimasukkan kedalam tas slempang warna hijau. ------ Bahwa oleh terdakwa untuk 1 (satu) unit Handphone Samsung A02 warna hitam Imei 1: 359120542479178 Imei 2:359158872479178 dijual dipasar maling Jl. Wonokromo Surabaya laku Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk rokok telah terdakwa jual di samping jalan raya sebelah DTC (Darmo Trade Center) Surabaya dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Indomarco Prisma Tama Tbk menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.280.300,- (empat juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) atas kerugian barang yang telah diambil terdakwa selain itu juga menderita kerugian atas rusaknya plavon Minimarket INDOMART Jl. Kartini No. 128 Kel. Dr. Soetomo Kec. Tegalsari Surabaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Surabaya, 14 Oktober 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |