Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa prosedur lelang terhadap objek rumah :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah toko, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5402 seluas 180 m2 terletak di Jalan Manukan Lor, Kel. Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama KHO ANDY GUNAWAN yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah, Sertipikat Hak Milik Nomor 2391 seluas 91 m2 terletak di Jalan Manukan Lor III A, Kel. Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atas nama KHO ANDY GUNAWAN yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT;
adalah cacat hukum dan tidak sah.
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hasil lelang objek sengketa.
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan seluruh proses lelang dan eksekusi terhadap rumah tersebut.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar :
- Kerugian materiil berupa Biaya pengurusan masalah tersebut termasuk biaya akomodasi dan transportasi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk itu PARA TERGUGAT secara tanggung renteng berkewajiban membayar kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) untuk masing-masingnya sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
- Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij Vooraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|