Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan/Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2151/WNI/2003 diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tertulis nama yang sebelumnya yaitu “WILSON” kemudian ingin dicatatkan perubahan/catatan pinggir nama Pemohon yaitu “WILSON SUSANTO” sesuai dengan, “Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578103006030005, Kartu Keluarga Nomor 3578100401089320, Ijazah Perguruan Tinggi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya dengan Nomor Ijazah Nasional 071003482012025100093, SIM C 1514-0306-001224, KIS Nomor 0002326119355, dan Surat Keterangan Lahir Nomor 6007/SKL/RSIAAG/09/V/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ibu dan Anak ADIGUNA Surabaya pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Direktur RSIA Adi Guna Surabaya milik pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menghadap Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan/Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2151/WNI/2003 diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|