Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 8.Inal Sainal Saiful.,SH.,MH
9.AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
10.Agus Hariyanto, S.H.
11.ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, S.H., M.H.
12.BERTHA RANY, S.H.
13.ERLINA SARI, S.H., M.H.
14.Janter Aprilian Munthe, S.H.
15.YUNANI, SH
KUSNO BIN Alm PARTO SENEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 142/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2095/M.5.46/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Inal Sainal Saiful.,SH.,MH
2AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
3Agus Hariyanto, S.H.
4ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, S.H., M.H.
5BERTHA RANY, S.H.
6ERLINA SARI, S.H., M.H.
7Janter Aprilian Munthe, S.H.
8YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNO BIN Alm PARTO SENEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa KUSNO Bin Alm. Parto Senen selaku Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45/84/ KPTS/402.013/2022, tanggal 27 Januari 2022 bersama-sama dengan Saksi EKO EDY SISWANTO, ST (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan  bersama-sama dengan Alm. JAELONO, S.E. BIN MAJID RAHARJO (berdasarkan surat kematian nomor: 400.7.3.4/0445/YANMED/102.14/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Paru Mangunharjo Madiun dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan nomor: B-1224/M.5.46/Fd.2/08/2025 tanggal 21 Agustus 2025), pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Juli sampai dengan bulan November tahun 2022 atau pada waktu tertentu antara bulan Juli sampai dengan bulan November tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Makamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan atau turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum terdakwa Kusno Bin Alm. Parto Senen bersama-sama dengan saksi Eko Edy Siswanto, ST dan bersama-sama dengan Alm. Jaelono, SE Bin Majid Raharjo, membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) selain itu juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan juga tidak mengembalikan kelebihan dana kedalam SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan), serta pekerjaan belum mencapai 100% (seratus persen) sudah diserah terimakan dan terhadap pekerjaan senyatanya terdapat kekurangan volume pekerjaan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 57 Ayat (1) Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,  Pasal 5 Ayat (1)  dan Pasal 11 Ayat (5) huruf a Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa, Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Bupati Madiun Nomor 23 Tahuan 2018 tentang Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Kepada Pemerintah Desa,  Pasal 13 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Madiun Nomor 38A tahun 2022 sehingga perbuatan Terdakwa Kusno Bin Alm.Parto Senen bersama – saman dengan saksi Eko Edy Siswanto dan Alm. Jaelono,SE Bin Majid Raharjo tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

subsidair

-----Bahwa terdakwa KUSNO Bin Alm. Parto Senen selaku Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45/84/ KPTS/402.013/2022 tanggal 27 Januari 2022 bersama-sama dengan saksi EKO EDY SISWANTO, ST (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan  bursama-sama dengan Alm. JAELONO, S.E. BIN MAJID RAHARJO (berdasarkan surat kematian nomor: 400.7.3.4/0445/YANMED/102.14/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Paru Mangunharjo Madiun dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan nomor: B-1224/M.5.46/Fd.2/08/2025 tanggal 21 Agustus 2025), pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Juli sampai dengan bulan November tahun 2022 atau pada waktu tertentu antara bulan Juli sampai dengan bulan November tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Makamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu telah memperkaya terdakwa Kusno Bin Alm. Parto Senen, telah memperkaya  saksi  Eko Edy Siswanto, ST, dan telah memperkaya  Alm. Jaelono, SE Bin Majid Raharjo sebesar Rp.220.325.900,- (dua ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan merugikan keuangan negara sebesar Rp.220.325.900,- (dua ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  Nomor: R- 2887/M.5/H.V/06/2025 tanggal 23 Juni 2025, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terdakwa Kusno Bin Alm. Parto Senen selaku Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45/84/ KPTS/402.013/2022 tanggal 27 Januari 2022 bersama-sama dengan Alm.Jaelono, SE Bin Majid Raharjo dan Saksi Eko Edy Siswanto, ST selaku pelaksana proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022, 

Pihak Dipublikasikan Ya