Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 3.WIDODO HADI PRATAMA, S.H. 5.ANTON WAHYUDI SH MH 6.Deti Rostini, SH 7.ACHMAD FAUZI SH MH 8.DWI DARA AGUSTINA, SH 9.M. FARAKHAN MAGHRIBY ABDULLAH, SH |
SYAFI’IN Bin MARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3636/M.5.36/Ft.1/10/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Perbuatan Terdakwa SYAFI’IN Bin MARJO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------memperkaya diri sendiri,atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa SYAFI’IN Bin
SUBSIDAIR :
-----------telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yakni pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan Hal 10 dari 18 P-29 Surat Dakwaan Syafi’in Bin Marjo mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |