Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Sby SULASTRI POLSEK BENOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SULASTRI
Termohon
NoNama
1POLSEK BENOWO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;       
  2. Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum :
    1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/ /II/RES. 1.11/2025/RESKRIM tanggal 15 Februari 2025;         
    2. Surat Ketetapan tentang Status Tersangka ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS

terkait peristiwa Pidana Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP;

  1. Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor : SPRIN.KAJP/08/II/RES.1.11/2025/ RESKRIM tanggal 15 Februari 2025 atas nama ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS terkait peristiwa Pidana Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP;       
  2. Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRIN.HAN/08/II/ RES.1.11/ 2025/RESKRIM tanggal 16 Februari 2025 atas nama ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS terkait peristiwa Pidana Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP;       
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;     
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/ /II/RES. 1.11/2025/ RESKRIM tanggal 15 Februari 2025;
  5. Memulihkan hak-hak ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;       
  6. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara;   

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Surabaya cq Yth. Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;        

Pihak Dipublikasikan Ya