| Dakwaan |
- Bahwa terdakwa Moch. Agus Kolili Als Bondet Bin Musarap (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat didalam rumah Bagong Ginayan 6/71 RT.008 RW.003 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Mei 2025, terdakwa menghubungi saksi Sulton Abdurohman (berkas tersendiri) melalui whatsapp untuk membeli pil LL, selanjutnya terdakwa memesan 4 (empat) botol pil LL dengan harga per botol Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun untuk pembayaran belum dibayar oleh terdakwa karena terdakwa membuat kesepakatan laku bayar jika pil LL sudah terjual, maka terdakwa akan membayar dan sudah terjual sekitar 50 butir pil LL.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa berada di kos saksi Sulton Abdurohman, terdakwa meminta Extasi untuk konsumsi kemudian saksi Sulton Abdurohman menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip erisi @1/4 Extacy warna merah muda dan kuning kepada terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis Extasi langsung pulang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa berada didalam kamar kos milik saksi Sulton Abdurohman beralamat di DKA Tegal 59 Rt. 005 Rw. 006 Kelurahan Sawunggalng Kecmatan Wonokromo Kota Surabaya, selanjutnya saksi Sulton Abdurohman mengatakan kepada terdawka untuk mengambil ranjauan, selanjutnya saksi Sulton Abdurohman keluar dari kosan dan terdawka masih menunggu perintah saksi Sulton Abdurohman, selanjutnya sekitar pukul 21.15 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal untuk segera merapat/datang ke terminal Bungurasih daerah Sidoarjo untuk mengambil ranjauan berupa sabu, selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju terminal bungurasih daerah Sidorajo, sesampainya di terminal bungurasih terdakwa ditelphone kembali untuk geser atau menuju ke Jin A. Yani di Surabaya, setelah sampai di diperjala bundaran Waru kemudian terdakwa ada orang yang mengirimkan share lokasi dan menghubungi terdakwa untuk menyuruh terdakwa ke POM bensin / SPBU jaln A.yant Kota surabya, setelah terdakwa berada POM bensin / SPBU jln A.yani Kota surabya orang tersebut mengatakan bawha sabu ada dibawah tiang bertuliskan dilarang erhenti, selanjutnya terdawka mencari tiang tersebut dan terdawka langsung menemukan ranjauan terbungkus kresek warna hitam ranjauan kresek warna Hitam berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 352 (tiga ratus lima puluh dua) gram beserta bungkusnya yang di letakkan disamping tiang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB setelah terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dari POM bensin / SPBU jln A.yani Kota surabaya selanjutnya terdakwa langsung menuju ke kosan saksi Sulton Abdurohman di DKA Tegal 59 Rt. 005 Rw. 006 Kelurahan Sawunggaaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, setelah sampai di kosan saksi Sulton Abdurohman kemudian terdakwa meletakan/ menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam lemari pakaian dalam kamar kos saksi Sulton Abdurohman, seletah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu selanjjtnya terdawka langsung pulang kerumahnya sambil menunggu perintah dari saksi Sulton Abdurohman.
- Bahwa sekira pukul 11.50 WIB saat terdakwa saat sedang tidur didalam kamar didalam rumah Bagong Ginayan 6/71 RT.008 RW.003 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah brankas warna Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Extacy warna Merah Muda dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Extacy warna Kuning dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna Hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah kotak kardus jam tangan yang berada diatas lantai dan petugas juga menemukan 4 (empat) botol plastik warna Putih berisi Sediaan Farmasi Obat Keras jenis Pil dengan logo "LL" warna Putih yang teletak disamping tempat tidur terdakwa.
- Bahwa terdakwa biasanya diberi upah oleh saksi Sulton Abdurohman berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga diberi Shabu untuk dikonsumsi secara gratis untuk sekali pengambilan ranjauan Shabu selain terdakwa mejadi perantara mengambil norkotika jenis sabu juga terdakwa mendapatkan upah per titik yang dipasang / diranjau sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 05096/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 15769/2025/NNF dan 15770/2025/NNF: seperti tersebut (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:-----
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika----------------------------------------------------------------------------------------------
- =15771/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras..
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----
ATAU
KEDUA :
-------------------- terdakwa Moch. Agus Kolili Als Bondet Bin Musarap (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat didalam rumah Bagong Ginayan 6/71 RT.008 RW.003 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Mei 2025, terdakwa menghubungi saksi Sulton Abdurohman (berkas tersendiri) melalui whatsapp untuk membeli pil LL, selanjutnya terdakwa memesan 4 (empat) botol pil LL dengan harga per botol Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun untuk pembayaran belum dibayar oleh terdakwa karena terdakwa membuat kesepakatan laku bayar jika pil LL sudah terjual, maka terdakwa akan membayar dan sudah terjual sekitar 50 butir pil LL.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa mendatangi kosan saksi saksi Sulton Abdurohman, selanjutnya terdakwa meminta Extasi untuk konsumsi kemudian saksi Sulton Abdurohman menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip erisi @1/4 Extacy warna merah muda dan kuning kepada terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis Extasi langsung pulang kerumahnya, setelah sampai dirumahnya terdakwa selanjutnya Extacy dilebur hingga menjadi serbuk dan terdawka sempat untuk mengkonsumsi sedikit setalah itu sisa exsasi tersebut disimpan didalam brangkas warna merah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 terdakwa diperintah oleh saksi Sulton Abdurohman untuk mengambi ranjau di di POM bensin / SPBU jaln A.yani Kota surabaya, setelah itu terdakwa menemukan ranjauan terbungkus kresek warna hitam ranjauan kresek warna Hitam berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 352 (tiga ratus lima puluh dua) gram beserta bungkusnya yang di letakkan disamping tiang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB setelah terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu terdakwa langsung menuju ke kosan saksi Sulton Abdurohman di DKA Tegal 59 Rt. 005 Rw. 006 Kelurahan Sawunggaaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, setelah sampai itu terdakwa meletakan/ menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam lemari pakaian dalam kamar kos saksi Sulton Abdurohman, setelah itu terdakwa pulang dan sekira pukul 11.50 WIB saat terdakwa saat sedang tidur didalam kamar didalam rumah Bagong Ginayan 6/71 RT.008 RW.003 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah brankas warna Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Extacy warna Merah Muda dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Extacy warna Kuning dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna Hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah kotak kardus jam tangan yang berada diatas lantai dan petugas juga menemukan 4 (empat) botol plastik warna Putih berisi Sediaan Farmasi Obat Keras jenis Pil dengan logo "LL" warna Putih yang teletak disamping tempat tidur terdakwa.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 05096/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 15769/2025/NNF dan 15770/2025/NNF: seperti tersebut (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika-
= 15771/2025/NOF: seperti tersebut dalam (1) adalah bener tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DAN
KEDUA :
PERTAMA:
------------------- Bahwa terdakwa Moch. Agus Kolili Als Bondet Bin Musarap (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat didalam rumah Bagong Ginayan 6/71 RT.008 RW.003 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau prsyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagal berikut, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Mei 2025, terdakwa menghubungi saksi Sulton Abdurohman (berkas tersendiri) melalui whatsapp menanyakan apakah ada/mempunyai pil LL, dan di jawab oleh saksi Sulton Abdurohman ada, dan saksi Sulton Abdurohman mengirim nomor telepon temannya selanjutnya terdakwa menghubungi nomor yang telah dikirim oleh saksi Sulton Abdurohman kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memesan 4 (empat) botol pil LL dengan harga per botol Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun untuk pembayaran belum dibayar oleh terdakwa karena terdakwa membuat kesepakatan laku bayar jika pil LL sudah terjual, selanjutnya terdakwa menjual pil LL untuk mendapat keuntungan, dan terdakwa sudah menjual sekitar 50 butir pil LL kepada temannya antar lain Sdr. Toni sebanyak 10 (sepuluh) butir, Sdr. TIA sebanyak 20 (dua puluh) butir, dan IQBAL sebanyak 20 (dua puluh) butir, dan terdakwa menjual pil LL per 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa mendapat uang hasil penjualan Pil LL tersisa Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa berada di kos saksi Sulton Abdurohman, terdakwa meminta Extasi untuk konsumsi kemudian saksi Sulton Abdurohman menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip erisi @1/4 Extacy warna merah muda dan kuning kepada terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis Extasi langsung pulang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 terdakwa diperintah oleh saksi Sulton Abdurohman untuk mengambi ranjau di di POM bensin / SPBU jaln A.yani Kota surabaya, setelah itu terdakwa menemukan ranjauan terbungkus kresek warna hitam ranjauan kresek warna Hitam berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 352 (tiga ratus lima puluh dua) gram beserta bungkusnya yang di letakkan disamping tiang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB setelah terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dari POM bensin / SPBU jln A.yani Kota surabaya selanjutnya terdakwa langsung menuju ke kosan saksi Sulton Abdurohman di DKA Tegal 59 Rt. 005 Rw. 006 Kelurahan Sawunggaaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, setelah sampai di kosan saksi Sulton Abdurohman kemudian terdakwa meletakan/ menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam lemari pakaian dalam kamar kos saksi Sulton Abdurohman, seletah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumahnya sambil menunggu perintah dari saksi Sulton Abdurohman, sekitar sekira pukul 11.50 WIB saat terdakwa saat sedang tidur didalam kamar didalam rumah Bagong Ginayan 6/71 RT.008 RW.003 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah brankas warna Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Extacy warna Merah Muda dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Extacy warna Kuning dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna Hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah kotak kardus jam tangan yang berada diatas lantai dan petugas juga menemukan 4 (empat) botol plastik warna Putih berisi Sediaan Farmasi Obat Keras jenis Pil dengan logo "LL" warna Putih yang teletak disamping tempat tidur terdakwa.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 05096/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: = 15769/2025/NNF dan 15770/2025/NNF: seperti tersebut (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:-------
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika----
= 15771/2025/NOF: seperti tersebut dalam (1) adalah bener tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa telah melakukan mengedarkan pil dobel L termasuk obat keras yang peredarannya harus ada ijin Apotik dan dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian dan untuk pembeliannya harus menggunakan resep dokter sehingga tidak boleh dijual bebas, dan terdakwa tidak memiliki ijin apotik serta tidak memiliki keahlian khusus yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----
ATAU
KEDUA
------------------Bahwa terdakwa Moch. Agus Kolili Als Bondet Bin Musarap (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat didalam rumah Bagong Ginayan 6/71 RT.008 RW.003 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau peryaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat,", perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Mei 2025, terdakwa menghubungi saksi Sulton Abdurohman (berkas tersendiri) melalui whatsapp menanyakan apakah ada/mempunyai pil LL, dan di jawab oleh saksi Sulton Abdurohman ada, dan saksi Sulton Abdurohman mengirim nomor telepon temannya selanjutnya terdakwa menghubungi nomor yang telah dikirim oleh saksi Sulton Abdurohman kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memesan 4 (empat) botol pil LL dengan harga per botol Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun untuk pembayaran belum dibayar oleh terdakwa karena terdakwa membuat kesepakatan laku bayar jika pil LL sudah terjual, selanjutnya terdakwa menjual pil LL untuk mendapat keuntungan, dan terdakwa sudah menjual sekitar 50 butir pil LL kepada temannya antar lain Sdr. Toni sebanyak 10 (sepuluh) butir, Sdr. TIA sebanyak 20 (dua puluh) butir, dan IQBAL sebanyak 20 (dua puluh) butir, dan terdakwa menjual pil LL per 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa mendapat uang hasil penjualan Pil LL tersisa Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa berada di kos saksi Sulton Abdurohman, terdakwa meminta Extasi untuk konsumsi kemudian saksi Sulton Abdurohman menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip erisi @1/4 Extacy warna merah muda dan kuning kepada terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis Extasi langsung pulang
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 terdakwa diperintah oleh saksi Sulton Abdurohman untuk mengambi ranjau di di POM bensin / SPBU jaln A.yani Kota surabaya, setelah itu terdakwa menemukan ranjauan terbungkus kresek warna hitam ranjauan kresek warna Hitam berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 352 (tiga ratus lima puluh dua) gram beserta bungkusnya yang di letakkan disamping tiang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB setelah terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dari POM bensin / SPBU jln A.yani Kota surabaya selanjutnya terdakwa langsung menuju ke kosan saksi Sulton Abdurohman di DKA Tegal 59 Rt. 005 Rw. 006 Kelurahan Sawunggaaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, setelah sampai di kosan saksi Sulton Abdurohman kemudian terdakwa meletakan/ menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam lemari pakaian dalam kamar kos saksi Sulton Abdurohman, seletah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumahnya sambil menunggu perintah dari saksi Sulton Abdurohman, sekitar sekira pukul 11.50 WIB saat terdakwa saat sedang tidur didalam kamar didalam rumah Bagong Ginayan 6/71 RT.008 RW.003 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah brankas warna Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Extacy warna Merah Muda dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Extacy warna Kuning dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna Hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah kotak kardus jam tangan yang berada diatas lantai dan petugas juga menemukan 4 (empat) botol plastik warna Putih berisi Sediaan Farmasi Obat Keras jenis Pil dengan logo "LL" warna Putih yang teletak disamping tempat tidur terdakwa.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 05096/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 15769/2025/NNF dan 15770/2025/NNF: seperti tersebut (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:------- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika----
= 15771/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa telah melakukan mengedarkan pil dobel L termasuk obat keras yang peredarannya harus ada ijin Apotik dan dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian dan untuk pembeliannya harus menggunakan resep dokter sehingga tidak boleh dijual bebas, dan terdakwa tidak memiliki ijin apotik serta tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian.
--------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--- |