Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2588/Pdt.P/2025/PN Sby TRESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2588/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRESIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama :
a. TRESIA TERANG yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan/atau Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2290/Pdt.P/2025/PN Sby; dan
b. TRESIA yang tertera di dokumen Ijazah SMA Katolik Frateran Surabaya, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Paspor dan Sertifikat Awak Kabin.
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah TRESIA TERANG sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan/atau Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2290/Pdt.P/2025/PN Sby;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak