Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
267/Pdt.G/2025/PN Sby TAN FIE FIE Alias EFI KARTIKADEWI PT.BANK HSBC INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 267/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAN FIE FIE Alias EFI KARTIKADEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoTAN FIE FIE Alias EFI KARTIKADEWI
Tergugat
NoNama
1PT.BANK HSBC INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Dukuh Pakis ,Bukit Asoka Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis ,Kota Surabaya  sebagaimana  SHM  Nomor : 2368  luas 582 M2 atas nama  Ny.TAN FIE FIE  alias EFI KARTIKA DEWI adalah sah milik Penggugat  ;

 

 

 

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menyatakan bahwa pencantuman harta pribadi milik Penggugat yakni tanah dan bangunan yang terletak di Dukuh Pakis ,Bukit Asoka Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis ,Kota Surabaya  sebagaimana  SHM  Nomor : 2368  luas 582 M2 atas nama  Ny.TAN FIE FIE  alias EFI KARTIKA DEWI, ke dalam daftar sitaan umum atau boedel pailit PT Bukit Baja Anugerah adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  3. Memerintahkan agar  SHM  Nomor : 2368  luas 582 M2 atas nama  Ny.TAN FIE FIE  alias EFI KARTIKA DEWI, agar dikeluarkan atau dicoret dari daftar sitaan umum atau boedel pailit PT Bukit Baja Anugerah ;
  4. Memerintahkan agar Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini berupa memblokir SHM  Nomor : 2368  luas 582 M2 atas nama  Ny.TAN FIE FIE  alias EFI KARTIKA DEWI, dari segala tindakan balik nama terhadap Sertiikat Hak Milik atas nama Penggugat tersebut ;
  5. Menghukum Tergugat  agar membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.1 ( Satu rupiah )
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  7. Memerintahkan agar putusan perkara ini segera dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun terdapat upaya hukum banding ,kasasi maupun upaya hukum yang lain ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak