Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Dukuh Pakis ,Bukit Asoka Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis ,Kota Surabaya sebagaimana SHM Nomor : 2368 luas 582 M2 atas nama Ny.TAN FIE FIE alias EFI KARTIKA DEWI adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa pencantuman harta pribadi milik Penggugat yakni tanah dan bangunan yang terletak di Dukuh Pakis ,Bukit Asoka Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis ,Kota Surabaya sebagaimana SHM Nomor : 2368 luas 582 M2 atas nama Ny.TAN FIE FIE alias EFI KARTIKA DEWI, ke dalam daftar sitaan umum atau boedel pailit PT Bukit Baja Anugerah adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Memerintahkan agar SHM Nomor : 2368 luas 582 M2 atas nama Ny.TAN FIE FIE alias EFI KARTIKA DEWI, agar dikeluarkan atau dicoret dari daftar sitaan umum atau boedel pailit PT Bukit Baja Anugerah ;
- Memerintahkan agar Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini berupa memblokir SHM Nomor : 2368 luas 582 M2 atas nama Ny.TAN FIE FIE alias EFI KARTIKA DEWI, dari segala tindakan balik nama terhadap Sertiikat Hak Milik atas nama Penggugat tersebut ;
- Menghukum Tergugat agar membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.1 ( Satu rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Memerintahkan agar putusan perkara ini segera dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun terdapat upaya hukum banding ,kasasi maupun upaya hukum yang lain ;
|