Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1022/Pid.B/2025/PN Sby 1.NURHAYATI, SH, MH
2.Karimudin, S.H.
ASMAD Bin RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1022/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2407/M.5.10.3/EOH.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
2Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAD Bin RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ASMAD Bin RUSDI bersama-sama dengan ANAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Net Karaoke Lakarsantri Surabaya Jl. Raya Sepat Lidah Kulon No. 214 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa bersama dengan ANAN telah mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: N-4292-YBS warna magenta hitam tahun 2018 tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Setyawati Zulfa Masyruroh dengan cara awalnya terdakwa bersama dengan ANAN sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain di parkiran Net Karaoke Lakarsantri Surabaya Jl. Raya Sepat Lidah Kulon No. 214 Surabaya, kemudian terdakwa berangkat dari Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam untuk menjemput ANAN di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, setelah itu terdakwa bersama dengan ANAN berangkat bersama-sama berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario menuju ke tempat kos Ridwan di Jalan Tembok Surabaya untuk meminjam sepeda motor N-Max Nopol: B-3587-OK warna biru dan sampai di tempat kos Ridwan sekira pukul 19.30 Wib, selanjutnya terdakwa bersama dengan ANAN dengan menggunakan sepeda motor RIDWAN N-Max Nopol: B-3587-OK warna biru berangkat berboncengan menuju ke parkiran Net Karaoke Lakarsantri Surabaya Jl. Raya Sepat Lidah Kulon No. 214 Surabaya, dengan posisi terdakwa sebagai joki dan ANAN dibonceng dibelakang;
  • Bahwa sesampainya di parkiran Net Karaoke Lakarsantri Surabaya Jl. Raya Sepat Lidah Kulon No. 214 Surabaya, terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu ANAN turun dan ketika situasi sepi serta tidak ada security yang menjaga tempat parkir tersebut, ANAN berjalan mendekati satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: N-4292-YBS warna magenta hitam yang ada diparkiran lalu merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T kemudian menyalakan mesin sepeda motor, sedangkan terdakwa berada diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar, selanjutnya setelah mesin sepeda motor dapat dinyalakan, ANAN membawa pergi sepeda motor Honda Beat Nopol: N-4292-YBS warna magenta hitam tersebut beriringan dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor N-Max warna biru Nopol B-3587-OK menuju ke daerah Petemon Surabaya menemui teman ANAN untuk menjual sepeda motor Honda Beat tersebut, dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan ANAN mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: N-4292-YBS warna magenta hitam tahun 2018 miik saksi Setyawati Zulfa Masyruroh adalah untuk dimiliki lalu dijual dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dengan ANAN;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan ANAN, saksi Setyawati Zulfa Masyruroh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya