Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby BAGUS ARDIAN KUSUMA WIJAYA, SE. PT Pos Indonesia (PERSERO) Regional 5 Surabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAGUS ARDIAN KUSUMA WIJAYA, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Pos Indonesia (PERSERO) Regional 5 Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini di peroleh Penggugat;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah penggugat senilai Rp.5.789.021/ bulan sejak bulan Juni 2024 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Memohon permohonan PHK yang diajukan Tergugat dibatalkan karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak