Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H. Yuliyanti Puspitarini Binti Kambali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 182/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2965/M.5.45/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuliyanti Puspitarini Binti Kambali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa YULIYANTI PUSPITARINI BINTI KAMBALI selaku Junior Associate Mantri Unit Kras pada Bank BRI Unit Kras berdasarkan surat keputusan Nokep : 169/KCXVVI/LYI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 (selanjutnya disebut Terdakwa), mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan, bersama-sama dengan Saksi YENI WULANDARI BINTI SENI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Agen BRILINK Mitra Umi dengan kode 13582180 sesuai dengan PKS Nomor B.010/KC-XVI/MKR/02/2022 tanggal 17 Februari 2022, Calo / Pihak Eksternal dan juga selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Kras, dalam kurun periode Tahun 2023 sampai dengan periode tahun 2024, bertempat ertempat di Bank BRI Unit Kras yang beralamat di Jl. Raya Kras No.2A, Dusun Purwodadi, Desa Purwodadi, Kec. Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu, secara melawan hukum: • Terdakwa turut serta meloloskan terkait pengajuan administrasi pinjaman para nasabah yang meliputi jenis usaha yang telah direkayasa seakan-akan para nasabah memiliki usaha serta jaminan yang telah direkayasa seakan-akan milik para nasabah secara pribadi, namun pada kenyataan usaha dan jaminan tersebut merupakan milik orang lain. Dan senyatanya terdakwa telah mengetahui bahwa realisasi penggunaan pinjaman tersebut tidak dipergunakan dengan sebenarnya.  Perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan:  1) Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, pada Bab III Poin e.2 dan poin c. 2) Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. NOSE: S.22-DIR/ADK/08/2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel. Romawi V. Kebijakan Prosedur Kredit 3) Surat Edaran Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin. • Terdakwa dalam membuat Analisa usaha para nasabah tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan:  1) Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, pada Bab III Poin e.2 dan poin c. 2) Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. NOSE: S.22-DIR/ADK/08/2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel. Romawi V. Kebijakan Prosedur Kredit 3) Surat Edaran Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini Saksi YENI WULANDARI BINTI SENI sebesar Rp.4.179.750.000 (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan:  No. Nama 1. Nominal AHMAD KHOIRUL EFENDI BIN M. BAIDOWI 2. Rp.30.000.000 ARI ARTADIA BIN SENI 3. Rp.10.000.000 ARTIKA SILWA RESBANGUN BINTI SUNGAIJAN (ALM) Rp.40.000.000 4. BADRIYAH BINTI SUKI 5. Rp.10.000.000 BINTI ARIF AZIZAH 6. Rp.10.000.000 BUNGA SUCI ANITA SARI 7. Rp.40.000.000 CHOIRUL ANAM BIN SAHONO 8. Rp.14.250.000 DEFI RATNA MUKTI BINTI JASDI 9. Rp.10.000.000 DIDIK SUHARSONO BIN ISKANDAR (ALM) 10. Rp.1.000.000 ELSA OKTAVIA BIN SAMINO 11. Rp.10.000.000 FENDI AGUS SETIAWAN BIN SURAI Rp.42.000.000   12. FITRIA PUSPITA DEWI BINTI PURWANTO Rp.19.000.000 13. HARTUNIK BINTI SUKARI Rp.10.000.000 14. HARTUTIK BINTI SUWARNI (ALM) Rp.5.000.000 15. IKA AGUSTINA Rp.1.000.000 16. KHANZA BINTI BONARI (ALM) Rp.20.000.000 17. LAILATUL BADRIYAH BINTI WIJI (ALM) Rp.20.000.000 18. LILIS SETYOWATI BIN SADARWAN Rp.10.000.000 19. LULUK RAHMADHANI BINTI MUDJIMAN Rp.10.000.000 20. MASRIKAH BINTI WAHAB (ALM) Rp.25.000.000 21. MISIYAH BINTI MISIRAN Rp.10.000.000 22. MISTIAH BINTI JUMINGAN (ALM) Rp.5.000.000 23. NELLY BINTI MUHAMAD ILYAS Rp.5.000.000 24. NINIK NURHAINI BINTI HARJO DUKUT (ALM) Rp.10.000.000 25. NURHAYATRI BINTI MIANTO (ALM) Rp.20.000.000 26. PONADI BIN KETANG (ALM) Rp.6.000.000 27. RIZQI DWI AMELIA Rp.10.000.000 28. SITI SAROPAH BINTI BANAJI Rp.10.000.000 29. SUMARTO BIN SUMADI (ALM) Rp.10.000.000 30. SUMIATI BINTI SINTO Rp.7.000.000 31. SUPARMI BINTI WIJI ROKHANI (ALM) Rp.30.000.000 32. SUTIYAMI BINTI LASIMIN (ALM) Rp.50.000.000 33. TAOFIK EFENDI BIN MASDUKI Rp.10.000.000 34. TRI YULIATIN BINTI EKHSAN Rp.10.000.000 35. VIVI PUTRIA NINGSI BINTI PONADI Rp.5.000.000 36. WAHYUNI BINTI ROHMAT Rp.10.000.000 37. MOH ROPIK Rp.10.000.000 38. MUFIDZ ASHARI Rp.40.000.000 39. MUHAMMAD ARIF FUDIN Rp.20.000.000 40. SITI AMINAH Rp.10.000.000 41. VERRY SETIAWAN Rp.50.000.000 TOTAL Rp.675.250.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara 

Subsidier :

Bahwa Terdakwa YULIYANTI PUSPITARINI BINTI KAMBALI selaku Junior Associate Mantri Unit Kras pada Bank BRI Unit Kras berdasarkan surat keputusan Nokep : 169/KCXVVI/LYI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 (selanjutnya disebut Terdakwa), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, bersama-sama dengan Saksi YENI WULANDARI BINTI SENI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Agen BRILINK Mitra Umi, Calo / Pihak Eksternal dan juga selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Kras, dalam kurun periode Tahun 2023 sampai dengan periode tahun 2024, bertempat di Bank BRI Unit Kras yang beralamat di Jl. Raya Kras No.2A, Dusun Purwodadi, Desa Purwodadi, Kec. Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sendiri atau orang lain dalam hal ini Saksi YENI WULANDARI BINTI SENI sebesar Rp.4.179.750.000 (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan:  No. Nama 1. Nominal AHMAD KHOIRUL EFENDI BIN M. BAIDOWI 2. Rp.30.000.000 ARI ARTADIA BIN SENI 3. Rp.10.000.000 ARTIKA SILWA RESBANGUN BINTI SUNGAIJAN (ALM) Rp.40.000.000 4. BADRIYAH BINTI SUKI 5. Rp.10.000.000 BINTI ARIF AZIZAH 6. Rp.10.000.000 BUNGA SUCI ANITA SARI Rp.40.000.000   7. CHOIRUL ANAM BIN SAHONO Rp.14.250.000 8. DEFI RATNA MUKTI BINTI JASDI Rp.10.000.000 9. DIDIK SUHARSONO BIN ISKANDAR (ALM) Rp.1.000.000 10. ELSA OKTAVIA BIN SAMINO Rp.10.000.000 11. FENDI AGUS SETIAWAN BIN SURAI Rp.42.000.000 12. FITRIA PUSPITA DEWI BINTI PURWANTO Rp.19.000.000 13. HARTUNIK BINTI SUKARI Rp.10.000.000 14. HARTUTIK BINTI SUWARNI (ALM) Rp.5.000.000 15. IKA AGUSTINA Rp.1.000.000 16. KHANZA BINTI BONARI (ALM) Rp.20.000.000 17. LAILATUL BADRIYAH BINTI WIJI (ALM) Rp.20.000.000 18. LILIS SETYOWATI BIN SADARWAN Rp.10.000.000 19. LULUK RAHMADHANI BINTI MUDJIMAN Rp.10.000.000 20. MASRIKAH BINTI WAHAB (ALM) Rp.25.000.000 21. MISIYAH BINTI MISIRAN Rp.10.000.000 22. MISTIAH BINTI JUMINGAN (ALM) Rp.5.000.000 23. NELLY BINTI MUHAMAD ILYAS Rp.5.000.000 24. NINIK NURHAINI BINTI HARJO DUKUT (ALM) Rp.10.000.000 25. NURHAYATRI BINTI MIANTO (ALM) Rp.20.000.000 26. PONADI BIN KETANG (ALM) Rp.6.000.000 27. RIZQI DWI AMELIA Rp.10.000.000 28. SITI SAROPAH BINTI BANAJI Rp.10.000.000 29. SUMARTO BIN SUMADI (ALM) Rp.10.000.000 30. SUMIATI BINTI SINTO Rp.7.000.000 31. SUPARMI BINTI WIJI ROKHANI (ALM) Rp.30.000.000 32. SUTIYAMI BINTI LASIMIN (ALM) Rp.50.000.000 33. TAOFIK EFENDI BIN MASDUKI Rp.10.000.000 34. TRI YULIATIN BINTI EKHSAN Rp.10.000.000 35. VIVI PUTRIA NINGSI BINTI PONADI Rp.5.000.000 36. WAHYUNI BINTI ROHMAT Rp.10.000.000 37. MOH ROPIK Rp.10.000.000 38. MUFIDZ ASHARI Rp.40.000.000 39. MUHAMMAD ARIF FUDIN Rp.20.000.000 40. SITI AMINAH Rp.10.000.000 41. VERRY SETIAWAN Rp.50.000.000 TOTAL Rp.675.250.000 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu: • Terdakwa karena jabatan atau kedudukan selaku Junior Associate Mantri Unit Kras pada Bank BRI Unit Kras turut serta meloloskan terkait pengajuan administrasi pinjaman para nasabah yang meliputi jenis usaha yang telah direkayasa seakan-akan para nasabah memiliki usaha serta jaminan yang telah direkayasa seakan-akan milik para nasabah secara pribadi, namun pada kenyataan usaha dan jaminan tersebut merupakan milik orang lain. Dan senyatanya terdakwa telah mengetahui bahwa realisasi penggunaan pinjaman tersebut tidak dipergunakan dengan sebenarnya. • Terdakwa karena jabatan atau kedudukan selaku Junior Associate Mantri Unit Kras pada Bank BRI Unit Kras membuat Analisa usaha para nasabah tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.4.855.000.000 (empat milyar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah) 

Pihak Dipublikasikan Ya