Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby | MUHAMMAD THAYIB | PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI | Pemberitahuan PK |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada Posita: a. angka (10) tentang Tanpa Ijin Tertulis (Lisensi) Pencipta Lagu untuk penerbitan ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan b. angka (11) tentang Pelanggaran Hak Moral Pencipta Lagu;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) paling lambat 3 (tiga) hari sejak dinyatakan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila TERGUGAT sengaja dan/atau lalai melaksanakan isi putusan perkara A Quo; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara A Quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |