Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby MUHAMMAD THAYIB PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI Pemberitahuan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD THAYIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAT IDISETYO, S.HMUHAMMAD THAYIB
Tergugat
NoNama
1PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

      2.  Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada Posita:

                a.  angka (10) tentang Tanpa Ijin Tertulis (Lisensi) Pencipta Lagu untuk penerbitan ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan

               b.  angka (11) tentang Pelanggaran Hak Moral Pencipta Lagu;

 

      3.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) paling lambat 3 (tiga) hari sejak dinyatakan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap;

      4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila TERGUGAT sengaja dan/atau lalai melaksanakan isi putusan perkara A Quo;

      5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara A Quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak