Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1067/Pid.Sus/2025/PN Sby | DAMANG ANUBOWO SE SH MH | LUQMAN FIRMANSYAH alias EDO Bin ABDUL KADIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1067/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2683 M.5.10.3 / Eku.2 / 05 / 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM –2998 / Eku.2 / 05 / 2025
2. Penahanan :
3. Dakwaan : Kesatu Bahwa terdakwa LUQMAN FIRMANSYAH als EDO Bin ABDUL KADIR pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) terdakwa telah melakukan perjudian online jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 pada aplikasi judi :1777 dengan menggunakan uang sebagai taruhan. - Bahwa awalnya terdakwa meminjam Handphone milik sdri. HALIMAH kemudian melakukan perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 dengan cara awalnya terdakwa membuka aplikasi judi: 1777 dengan menggunakan Handphone merk : Samsung warna biru milik sdri. HALIMAH kemudian terdakwa login dengan menggunakan ID milik terdakwa : 083192135139 dan password : Lluqman017@ dan setelah berhasil masuk / login kemudian terdakwa langsung mengisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai deposit yang nantinya akan terdakwa pergunakan sebagai uang taruhan dengan cara transfer secara QRIS milik bandar judi yang tertara pada aplikasi judi : 1777 tersebut dengan menggunakan akun aplikasi Dana milik sdri HALIMAH - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi JOKO NUGROHO dan saksi MOCH. HOSIM selaku anggota kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru .
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang secara online menggunakan sarana berupa handphone dengan aplikasi judi :1777.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU Kedua Bahwa terdakwa LUQMAN FIRMANSYAH als EDO Bin ABDUL KADIR pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) terdakwa telah melakukan perjudian online jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 pada aplikasi judi :1777 dengan menggunakan uang sebagai taruhan. - Bahwa awalnya terdakwa meminjam Handphone milik sdri. HALIMAH kemudian melakukan perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 dengan cara awalnya terdakwa membuka aplikasi judi: 1777 dengan menggunakan Handphone merk : Samsung warna biru milik sdri. HALIMAH kemudian terdakwa login dengan menggunakan ID milik terdakwa : 083192135139 dan password : Lluqman017@ dan setelah berhasil masuk / login kemudian terdakwa langsung mengisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai deposit yang nantinya akan terdakwa pergunakan sebagai uang taruhan dengan cara transfer secara QRIS milik bandar judi yang tertara pada aplikasi judi : 1777 tersebut dengan menggunakan akun aplikasi Dana milik sdri HALIMAH . - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi JOKO NUGROHO dan saksi MOCH. HOSIM selaku anggota kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru . - Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 bersifat untung-untungan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang sebagai pencaharian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ATAU Ketiga
Bahwa terdakwa LUQMAN FIRMANSYAH als EDO Bin ABDUL KADIR pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) terdakwa telah melakukan perjudian online jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 pada aplikasi judi :1777 dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
- Bahwa awalnya terdakwa meminjam Handphone milik sdri. HALIMAH kemudian melakukan perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 dengan cara awalnya terdakwa membuka aplikasi judi: 1777 dengan menggunakan Handphone merk : Samsung warna biru milik sdri. HALIMAH kemudian terdakwa login dengan menggunakan ID milik terdakwa : 083192135139 dan password : Lluqman017@ dan setelah berhasil masuk / login kemudian terdakwa langsung mengisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai deposit yang nantinya akan terdakwa pergunakan sebagai uang taruhan dengan cara transfer secara QRIS milik bandar judi yang tertara pada aplikasi judi : 1777 tersebut dengan menggunakan akun aplikasi Dana milik sdri HALIMAH - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi JOKO NUGROHO dan saksi MOCH. HOSIM selaku anggota kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru . - Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |