Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1067/Pid.Sus/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH LUQMAN FIRMANSYAH alias EDO Bin ABDUL KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1067/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2683 M.5.10.3 / Eku.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUQMAN FIRMANSYAH alias EDO Bin ABDUL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

SURAT DAKWAAN

       No.Reg.Perkara : PDM –2998 / Eku.2 / 05  / 2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

 LUQMAN FIRMANSYAH als EDO Bin ABDUL KADIR

Tempat lahir

:

Surabaya     

Umur / tanggal lahir

:

26  tahun /  22 April 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Bumiharjo 15-B RT 001 / RW 005 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya

Agama  

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum / tidak bekerja

Pendidikan

:

Madrasah Tsanawiyah (lulus)  

 

2.  Penahanan  :

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal  08 Maret 2025 s/d tanggal 27 Maret 2025   

Perpanjangan PU

 

:

 

Rutan, sejak tanggal  28 Maret 2025   s/d tanggal 06 Mei 2025

JPU

:

 

Rutan, sejak tanggal  05 Mei 2025 s/d tanggal 24 Mei 2025  

3.  Dakwaan :

Kesatu 

               Bahwa terdakwa  LUQMAN FIRMANSYAH als EDO Bin ABDUL KADIR   pada hari  Jumat    tanggal  07 Maret 2025  sekitar pukul  01.00   WIB atau setidak-tidaknya  pada bulan Maret   tahun  2025 bertempat   di  depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya  (belakang Kebun Binatang Surabaya)  atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik  yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 -  Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari  Jumat  tanggal 07 Maret 2025  sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya  (belakang Kebun Binatang Surabaya)  terdakwa telah melakukan perjudian online jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 pada aplikasi judi :1777   dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

-  Bahwa awalnya terdakwa meminjam Handphone  milik sdri. HALIMAH kemudian melakukan perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 dengan cara awalnya terdakwa membuka aplikasi judi: 1777 dengan menggunakan Handphone merk : Samsung warna biru milik sdri. HALIMAH kemudian terdakwa login dengan menggunakan ID milik terdakwa : 083192135139 dan password : Lluqman017@ dan setelah berhasil masuk / login kemudian terdakwa langsung mengisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai deposit yang nantinya akan terdakwa pergunakan sebagai uang taruhan dengan cara transfer secara QRIS milik bandar judi yang tertara pada aplikasi judi : 1777 tersebut dengan menggunakan akun aplikasi  Dana milik sdri HALIMAH

-  Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi JOKO NUGROHO dan saksi  MOCH. HOSIM selaku anggota kepolisian dari Polsek Tambaksari  Surabaya  pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yaitu :  1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru .

 

 

 

 

 

 

-   Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan  perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang secara online menggunakan sarana berupa handphone dengan  aplikasi judi :1777.    

 

          Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2)  UU RI No. 1 tahun 2024 Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

                                                         

                                                                   ATAU

Kedua

         Bahwa terdakwa  LUQMAN FIRMANSYAH als EDO Bin ABDUL KADIR   pada hari  Jumat    tanggal  07 Maret 2025  sekitar pukul  01.00   WIB atau setidak-tidaknya  pada bulan Maret   tahun  2025 bertempat   di  depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya  (belakang Kebun Binatang Surabaya)  atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara – cara sebagai berikut :

-  Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari  Jumat  tanggal 07 Maret 2025  sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya  (belakang Kebun Binatang Surabaya)  terdakwa telah melakukan perjudian online jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 pada aplikasi judi :1777   dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

-  Bahwa awalnya terdakwa meminjam Handphone milik sdri. HALIMAH kemudian melakukan perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 dengan cara awalnya terdakwa membuka aplikasi judi: 1777 dengan menggunakan Handphone merk : Samsung warna biru milik sdri. HALIMAH kemudian terdakwa login dengan menggunakan ID milik terdakwa : 083192135139 dan password : Lluqman017@ dan setelah berhasil masuk / login kemudian terdakwa langsung mengisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai deposit yang nantinya akan terdakwa pergunakan sebagai uang taruhan dengan cara transfer secara QRIS milik bandar judi yang tertara pada aplikasi judi : 1777 tersebut dengan menggunakan akun aplikasi Dana milik sdri HALIMAH .

-  Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi JOKO NUGROHO dan saksi  MOCH. HOSIM selaku anggota kepolisian dari Polsek Tambaksari  Surabaya  pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yaitu :  1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru .

-  Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 bersifat untung-untungan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang sebagai pencaharian.

 

       Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP

                                                                 ATAU

Ketiga

                                                              

           Bahwa terdakwa  LUQMAN FIRMANSYAH als EDO Bin ABDUL KADIR   pada hari  Jumat    tanggal  07 Maret 2025  sekitar pukul  01.00   WIB atau setidak-tidaknya  pada bulan Maret   tahun  2025 bertempat   di  depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya  (belakang Kebun Binatang Surabaya)  atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi,  yang  diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 -  Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari  Jumat  tanggal 07 Maret 2025  sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di depan warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya  (belakang Kebun Binatang Surabaya)  terdakwa telah melakukan perjudian online jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 pada aplikasi judi :1777   dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

 

 

 

 

 

 

 

- Bahwa awalnya terdakwa meminjam Handphone milik sdri. HALIMAH kemudian melakukan perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 dengan cara awalnya terdakwa membuka aplikasi judi: 1777 dengan menggunakan Handphone merk : Samsung warna biru milik sdri. HALIMAH kemudian terdakwa login dengan menggunakan ID milik terdakwa : 083192135139 dan password : Lluqman017@ dan setelah berhasil masuk / login kemudian terdakwa langsung mengisi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai deposit yang nantinya akan terdakwa pergunakan sebagai uang taruhan dengan cara transfer secara QRIS milik bandar judi yang tertara pada aplikasi judi : 1777 tersebut dengan menggunakan akun aplikasi Dana milik sdri HALIMAH

-  Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi JOKO NUGROHO dan saksi  MOCH. HOSIM selaku anggota kepolisian dari Polsek Tambaksari  Surabaya  pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yaitu :  1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru .

-  Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis PG SOFT-MAHJONG WAYS 2 bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

 

          Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP.

                                           

Pihak Dipublikasikan Ya