| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa Maria Liana selaku perantara (calo) pinjaman bersama-sama dengan saudari Lenny Astuti Noerhidayati (diajukan dalam berkas terpisah) dan saudari Ratih Dwi Kemalasari (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pegawai di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tahun 2022 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Nomor: 01/KC IX/SDM/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Ratih Dwi Kumalasari, dimana saudari Ratih Dwi Kemalasari juga sebagai mantri yang merupakan Pemrakarsa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), pada bulan Mei tahun 2022 s/d Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari dengan alamat Jl. Mulyosari Nomor : 354, Kecamatan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum,
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Maria Liana dan saudari Lenny Astuti Noerhidayati (diajukan dalam berkas terpisah) yang bertindak selaku perantara (calo) pinjaman yang telah mereferralkan / merekomendasikan nasabah yang tidak layak diajukan kredit, karena tidak mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, , dimana kemudian dengan bersama-sama dengan saudari Ratih Dwi Kemalasari (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pegawai di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tahun 2022 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Nomor: 01/KC IX/SDM/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Ratih Dwi Kumalasari, dimana saudari Ratih Dwi Kemalasari juga sebagai mantri yang merupakan Pemrakarsa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), telah melakukan pengkondisian dengan cara pemalsuan/rekayasa dokumen sehingga atas permohonan pinjaman tersebut dipandang layak untuk diajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) pada bulan Mei tahun 2022 s/d Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari dengan alamat Jl. Mulyosari Nomor : 354, Kecamatan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak 123 Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan |