Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa MOH. HASIN Bin MUNAWAR bersama-sama dengan saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 Wib di rumah kos Jl.Jetis Kulon I Blok A No.34-35 Surabaya dan pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 wib di teras rumah Jl. Dk.Karangan Tengah 60 Rt.009 Rw.003 Kel.Babatan Kec.Wiyung Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 dan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 dan tahun 2025 atau setidak-tidaknya wilayah hukum Surabaya, dimana Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa awalnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUL QODIR JAILANI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) sebelumnya mempunyai niat untuk mengambil motor untuk dijual kembali,kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 terdakwa dibonceng oleh saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) menggunakan Sepeda Motor Honda Beat milik saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) mencari sasaran dan kemudian pada saat berkeliling di Jalan wonokromo dan jalan wiyung Surabaya, lalu sekira jam 04.30 Wib terdakwa bersama saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) melihat di rumah kos Jl.Jetis Kulon I Blok A No.34-35 Surabaya 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2021 Nopol W-6395-NCA sedang di parkir milik kakak kandung saksi korban ABIL FIDA NUGROHO yang sedang menitipkan di teman kampus yaitu saksi GALUNG di kos Jl.Jetis Kulon I Blok A No.34-35 Surabaya, dan pada saat terdakwa dibonceng oleh saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) menggunakan Sepeda Motor Honda Beat milik saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) melihat sasaran tersebut, terdakwa bersama saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) dengan cara tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban ABIL FIDA NUGROHO, terdakwa berperan yang masuk kedalam di rumah kos Jl.Jetis Kulon I Blok A No.34-35 Surabaya dan merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Vario tahun 2021 Nopol W-6395-NCA dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya terdakwa persiapkan sedangkan saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) berperan yang mengawasi situasi keadaan dan kemudian setelah tedakwa berhasil melakukan perbuatan tersebut, selanjutnya Sepeda Motor Honda Vario tahun 2021 Nopol W-6395-NCA oleh terdakwa bawa pergi bersama saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) dan dijual kepada CAK DUL dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ABIL FIDA NUGROHO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa terdakwa bersama saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 bertempat di teras rumah Jl. Dk.Karangan Tengah 60 Rt.009 Rw.003 Kel.Babatan Kec.Wiyung Surabaya yang sebelumnya juga mempunya niat melakukan perbuatan mengambil sepeda motor dengan cara terdakwa dibonceng oleh saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) menggunakan Sepeda Motor Honda Beat milik saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) mencari sasaran dan kemudian pada saat berkeliling di Jalan wonokromo dan jalan wiyung Surabaya, terdakwa bersama saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) melihat sasaran yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2021 Nopol L-5274-BX milik saksi korban SUWANDI yang sedang di parkir di teras rumah Jl. Dk.Karangan Tengah 60 Rt.009 Rw.003 Kel.Babatan Kec.Wiyung Surabaya dalam keadaan terkunci dan kemudian terdakwa bersama saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) melakukan perbuatannya dengan cara tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban SUWANDI, terdakwa berperan yang masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu pagar rumah dan kemudian setelah terdakwa masuk dan selanjutnya terdakwa merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Vario tahun 2021 Nopol L-5274-BX milik saksi korban SUWANDI dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya terdakwa persiapkan sedangkan saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) berperan yang mengawasi situasi keadaan dan kemudian setelah tedakwa berhasil melakukan perbuatan tersebut, selanjutnya 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2020 Nopol L-5274-BX oleh terdakwa bawa pergi bersama saksi ABDUL QODIR JAILANI (dalam berkas tersendiri) dan dijual kepada CAK DUL dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SUWANDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan kemudian terdakwa pada saat dilakukan introgasi mengenai kejadian yang berlanjut tersebut dari dasar laporan para korban, terdakwa mengakui perbuatnnya dan terdakwa juga pernah melakukan perbuatan yang sama bersama MAT DEHRI (DPO) yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2022 Nopol AG-3602-ECN milik saksi korban GRISNANTA TESHA AMIFDA yang sedang di parkir di depan kamar kost Jl.Lidah wetan Gg.1 C No.31 Rt.03 Rw.01 Kel.Lidah Wetan Lakarsantri Surabaya dan kemudian setelah berhasil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2022 Nopol AG-3602-ECN milik saksi korban GRISNANTA TESHA AMIFDA tersebut oleh MAT DEHRI jual dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa bersama MAT DEHRI (DPO), saksi korban GRISNANTA TESHA AMIFDA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa juga pernah mengakui melakukan perbuatan yang sama bersama MAT DEHRI (DPO) yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF tahun 2020 Nopol AG-3710-OAQ milik saksi korban INTAN SEPTYA WIYONO yang sedang di parkir di area parkiran kos kosan Jl.Wiyung Gg.I Rt.000 rw.000 Kel.Wiyung Kec Wiyung Surabaya Surabaya dan setelah terdakwa bersama MAT DEHRI (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF tahun 2020 Nopol AG-3710-OAQ milik saksi korban INTAN SEPTYA WIYONO, kemudian oleh MAT DEHRI jual dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban GRISNANTA TESHA AMIFDA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP |