Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Wan Inggrit Wandari
2.Setiawan Santoso
3.Setiawan Effendy
4.Setiawan Johanes
8.H. Kamid Binaraman disebut juga H. Kamid Binarawan
9.Yongky Wardhana Binarawan
10.Yonatha Junne
11.Marina Pisca
12.Florence Regina Wan Pilan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wan Inggrit Wandari
2Setiawan Santoso
3Setiawan Effendy
4Setiawan Johanes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG SAPUTRA SURYANEGARA, SHWan Inggrit Wandari
2AGUNG SAPUTRA SURYANEGARA, SHSetiawan Santoso
3AGUNG SAPUTRA SURYANEGARA, SHSetiawan Effendy
4AGUNG SAPUTRA SURYANEGARA, SHSetiawan Johanes
Tergugat
NoNama
1H. Kamid Binaraman disebut juga H. Kamid Binarawan
2Yongky Wardhana Binarawan
3Yonatha Junne
4Marina Pisca
5Florence Regina Wan Pilan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wina Ustriani, S.H., Notaris/PPAT Surabaya (selaku Notaris Protokol dari Ny. Endang Widjajanti Soejono, S.H.)
2Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 557/Sukolilo/1996 tanggal 26 Agustus 1996 yang dibuat dihadapan Ny. Endang Widjajanti Soejono, S.H., Notaris/PPAT di Kotamadya Surabaya dinyatakan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I (Wina Ustriani, S.H., Notaris/PPAT di Surabaya) selaku Notaris Protokol dari Ny. Endang Widjajanti Soejono, S.H., Notaris/PPAT di Kotamadya Surabaya untuk melakukan pembatalan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 557/Sukolilo/1996 tanggal 26 Agustus 1996 dan mencatat dalam buku register yang tersedia untuk itu;
  5. Menyatakan mengembalikan keadaan seperti semula atas tanah Obyek Sengketa SHM Nomor: 2879/Kel.Manyar Sabrangan tanggal 30 May 2008, jo. SHGB Nomor: 1649/Kel.Manyar Sabrangan tanggal 30 May 2008, jo. SHGB Nomor 27/K. Kel.Gebangputih tanggal 17 April 1986, sebagai tanah milik Nyonya Wan Inggrit Wandari, Setiawan Santoso, Setiawan Effendy dan Setiawan Johanes;
  6. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 (Turut Tergugat II) atau instansi yang berwenang untuk itu mengembalikan keadaan seperti semula atas tanah Obyek Sengketa SHM Nomor: 2879/Kel.Manyar Sabrangan tanggal 30 May 2008 jo. SHGB Nomor: 1649/Kel.Manyar Sabrangan tanggal 30 May 2008 jo. SHGB Nomor 27/K. Kel.Gebangputih tanggal 17 April 1986 sebagai tanah milik Para Penggugat dan mencatat nama Nyonya Wan Inggrit Wandari, Setiawan Santoso, Setiawan Effendy dan Setiawan Johanes sebagai pemilik dalam sertipikat tanah dan bangunan obyek sengketa;
  7. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan Objek Sengketa yang terletak di Jalan Manyar Kerta Adi 6/7, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya sebagaimana SHM Nomor: 2879/Kel.Manyar Sabrangan tanggal 30 May 2008 jo. SHGB Nomor: 1649/Kel.Manyar Sabrangan tanggal 30 May 2008 jo. SHGB Nomor 27/K. Kel.Gebangputih tanggal 17 April 1986, dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Rumah Jl. Manyar Kerta Adi 5/8 milik Sutrisna Sidarta;

Sebelah Timur: Rumah Jl. Manyar Kerta Adi 6/9 milik Budi Hartono;

Sebelah Selatan : Jalan Manyar Kerta Adi 6

Sebelah barat           : Rumah Jl. Manyar Kerta Adi 6/5 milik Charles Kaligis;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil yang telah di alami oleh Para Penggugat yakni:

  1. Sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai Kerugian Materiil; dan
  2. Sebesar Rp.1.387.800.000 (satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai Kerugian Immateriil;

secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT, 1 (satu) hari setelah putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) per hari sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga Para Tergugat memenuhi isi putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk atas putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak