Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2488/Pid.B/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. THESAR JOERDY PUTRA BIN SUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2488/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6209/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THESAR JOERDY PUTRA BIN SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa THESAR JOERDY PUTRA BIN SUNARDI pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Parkiran Basement Apartemen Purimas Jl. I Gusti Ngurah Rai kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa THESAR JOERDY PUTRA BIN SUNARDI berangkat jalan kaki dari rumah dengan tujuan untuk nongkrong di Warung di depan Apartemen Purimas Jl. I Gusti Ngurah Rai kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya. Kemudian sekitar pukul 16.15 WIB Terdakwa pergi ke Indomaret Apartemen Purimas untuk membeli makanan ringan dan pulang melewati tempat pejalan kaki menuju Parkiran Basement Apartemen Purimas, saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda POLIGON CASSADE 3 CA 27.5 Warna merah terparkir dalam keadaan tidak dikunci. Terdakwa kemudian keluar dan kembali lagi ke Basement untuk memastikan bahwa kondisi disekitar sepi dan tidak ada yang mengawasi, sekira pukul 16.40 WIB Terdakwa akhirnya mengambil 1 (satu) unit Sepeda POLIGON CASSADE 3 CA 27.5 Warna merah di Parkiran Basement Apartemen Purimas. Terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda POLIGON CASSADE 3 CA 27.5 Warna merah tersebut keluar melintasi jalan kecil sebelah arah naik dari Basement dan segera meninggalkan Apartemen Purimas.
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda POLIGON CASSADE 3 CA 27.5 Warna merah kepada Sdra. RIZAL (DPO) seharga RP.1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa THESAR JOERDY PUTRA BIN SUNARDI tersebut Saksi Korban ETIK mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya