Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby I PUTU KISNU GUPTA, S.H. Ir. SULAKSONO bin KARSIMIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4713/M.5.19/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. SULAKSONO bin KARSIMIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa Ir. SULAKSONO selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/ 020/ 404.4.5/ 2006 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 30 Januari 2006 (untuk periode tahun 2006 – 2011) dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/ 367/ 404.6.1/ 2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 30 Desember 2016 (untuk periode tahun 2017 – 2022) bersama – sama Sdr. TARMUDJI Selaku Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Periode 2004 – 2010, Sdr. FATKHUROHMAN (ALM.) Selaku Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Periode 2010 – 2018, Saksi Dr. BAMBANG SOEMARSONO, S.E., S.H., M.S.A. selaku Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 berdasarkan Surat Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Pengelola Rusunawa yang terletak di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 23 September 2008, Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah tanggal 16 April 2013, saksi IMAM FAUZI, S.E. selaku Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 147/ 438.1.1.3/ 2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 04 Februari 2021 dan Saksi MOH. ROZIKIN selaku Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Nomor: 143/ 01/ 404.76.07/ 2012 tentang Revisi Pembentukan Tim Penyelesaian Aset Desa Tambaksawah Kecamatan Waru tanggal 17 Februari 2012 (keempatnya sebagai terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2007 sampai dengan hari kamis tanggal 24 Maret 2011 dan pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan hari Senin tanggal 1 Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo ( sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) dan di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana sebagai orang yang 3 melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara 

SUBSIDAIR : 

SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa Ir. SULAKSONO selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/ 020/ 404.4.5/ 2006 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 30 Januari 2006 (untuk periode tahun 2006 – 2011) dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/ 367/ 404.6.1/ 2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 30 Desember 2016 (untuk periode tahun 2017 – 2022) bersama – sama Sdr. TARMUDJI Selaku Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Periode 2004 – 2010, Sdr. FATKHUROHMAN (ALM.) Selaku Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Periode 2010 – 2018, Saksi Dr. BAMBANG SOEMARSONO, S.E., S.H., M.S.A. selaku Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 berdasarkan Surat Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Pengelola Rusunawa yang terletak di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 23 September 2008, Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan 28 Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah tanggal 16 April 2013, saksi IMAM FAUZI, S.E. selaku Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 147/ 438.1.1.3/ 2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 04 Februari 2021 dan Saksi MOH. ROZIKIN selaku Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Nomor: 143/ 01/ 404.76.07/ 2012 tentang Revisi Pembentukan Tim Penyelesaian Aset Desa Tambaksawah Kecamatan Waru tanggal 17 Februari 2012 (keempatnya sebagai terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2007 sampai dengan hari kamis tanggal 24 Maret 2011 dan pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan hari Senin tanggal 1 Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo ( sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) dan di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 4.748.895.424, - ( empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pada Pemanfaatan Aset Rusunawa Oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Dan Pemerintah Desa Tambaksawah, ??camatan Waru, Kabupaten Sido

Pihak Dipublikasikan Ya