Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.Silfana Chairini, S.H., M.H
2.Alfadi Hasiholan Sipahutar, S.H.
3.Aditiya Nugroho, S.H.
4.Afrid Sundoro Putro, S.H.
Arif Santoso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1955 / M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Silfana Chairini, S.H., M.H
2Alfadi Hasiholan Sipahutar, S.H.
3Aditiya Nugroho, S.H.
4Afrid Sundoro Putro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arif Santoso[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R :

            Bahwa terdakwa Arif Santoso yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I, bersama-sama dengan :

  1. Saksi Justinus Willy Prabowo, selaku Associate Mantri 1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  2. Saksi Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  3. Saksi Nurul Astiyawati, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  4. Saksi Achmad Zaenuri, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);

pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023[sc1]  atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR :

            Bahwa terdakwa Arif Santoso yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I, bersama-sama dengan :

  1. Saksi Justinus Willy Prabowo, selaku Associate Mantri 1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  2. Saksi Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  3. Saksi Nurul Astiyawati, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  4. Saksi Achmad Zaenuri, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);

pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023[sc1]  atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

 
Pihak Dipublikasikan Ya