Dakwaan |
- DAKWAAN :
Pertama :
---- Bahwa TERDAKWA I DIVA ARDIANSAH BIN SARIP dan TERDAKWA II MOCH. FARID ANDRIANSYAH Bin ANDRIANTO, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di kamar kost yang beralamatkan di Jl. Raya Bambe Rt. 003 Rw. 001 Kel. Bambe Kec. Driyorejo Kab. Gresik, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan ” percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB TERDAKWA I DIVA ARDIANSAH Bin SARIP menghubungi Sdr. JIN (DPO) melalui whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika Gol. I jenis sabu, kemudian sekitar pukul 10.15 WIB TERDAKWA I dihubungi nomer yang tidak dikenal yang mengirimkan nomer DANA serta lokasi dan foto dimana barang sabu tersebut di ranjau, selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB TERDAKWA I dan TERDAKWA II berangkat untuk mengambil 1 (satu) klip yang berisi 1 (satu) gram Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dengan kesepakatan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di bawah semak-semak Jl. Kebraon Tegal Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya, setelah mendapatkan barang sabu tersebut sekitar pukul 11.40 WIB kemudian TERDAKWA I mentransferkan uang ke DANA atas nama JOKO dengan nomer 0857-3765-8837 dan baru dibayarkan sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan menggunakan uang TERDAKWA I sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang TERDAKWA II sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan pelunasan menyusul apabila barang sabu sudah habis terjual laiu TERDAKWA I dan TERDAKWA II langsung kembali ke kos di Jl. Raya Bambe Rt. 003 Rw. 001 Kel. Bambe Kec. Driyorejo Kab. Gresik;
- Bahwa sesampainya di kost kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II membagi 1 (satu) klip yang berisi 1 (satu) gram Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) poket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya dan berhasil Terdakwa jual kepada Sdr. DEO (DPO) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Petikan Kec. Driyorejo Kab. Gresik sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) namun masih baru dibayar sebesar Rp.150.000,- (saratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara diranjau di semak-semak, dan sebagian narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA I dan TERDAKWA II gunakan secara bersama-sama;
- Bahwa maksud TERDAKWA I dan TERDAKWA II menjual barang sabu adalah mendapatkan keuntungan dimana Para Terdakwa hanya membeli 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram sabu dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi menjadi 9 (sembilan) poket dan dijual dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila terjual semua, Para TERDAKWA mendapatkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian keuntungan tersebut akan dibagi secara rata;
- Bahwa TERDAKWA I dan TERDAKWA II sudah sering mendapatkan Narkotika Gol. I jenis sabu dari Sdr. JIN (DPO) dengan rincian TERDAKWA I membeli sendiri sebanyak 3 (tiga) kali dan TERDAKWA I dan TERDAKWA II membeli secara bersama-sama sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa pada hari yang sama Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Kos Jl. Raya Bambe Rt. 003 Rw. 001 Kel. Bambe Kec. Driyorejo Kab. Gresik, Saksi NOVIAN EKO, Saksi TAUFAN SYAHRIL dan Saksi BAGAS PUTRA WIJAYA yang merupakan anggota kepolisian pada Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan TERDAKWA I dan TERDAKWA II yang mana pada saat penggeledahan ditemukan:
- 1 (satu) buah tas warna hitam Merk Eiger yang di dalamnya terdapat :
- 8 (delapan) klip plastik yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat total Netto ± 0,698 (nol koma enam sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) bendal klip tanpa isi;
- 1 (satu) unit Handphone warna biru muda Merk Samsung dengan Sim Card AXIS No. 0831-7244-3189 (milik TERDAKWA I);
- 1 (satu) unit Handphone warna cream Merk Iphone 7 dengan Sim Card Indosat No. 0857-0887-6712 (milik TERDAKWA II).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01724/NNF/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt., 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor:
- Nomor: 04365/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram;
- Nomor: 04366/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram;
- Nomor: 04367/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,106 (nol koma satu nol enam) gram;
- Nomor: 04368/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram;
- Nomor: 04369/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 (nol koma nol Sembilan dua) gram;
- Nomor: 04370/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,112 (nol koma satu satu dua) gram;
- Nomor: 04371/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram;
- Nomor: 04372/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram;
dengan berat total Netto ± 0,698 (nol koma enam sembilan delapan) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa DIVA ARDIANSAH BIN SARIP dkk dengan Nomor: 04365/2025/NNF.- s.d. 04372/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Para TERDAKWA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika..----
------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa TERDAKWA I DIVA ARDIANSAH BIN SARIP dan TERDAKWA II MOCH. FARID ANDRIANSYAH Bin ANDRIANTO, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di kamar kost yang beralamatkan di Jl. Raya Bambe Rt. 003 Rw. 001 Kel. Bambe Kec. Driyorejo Kab. Gresik, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ::--------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Kos Jl. Raya Bambe Rt. 003 Rw. 001 Kel. Bambe Kec. Driyorejo Kab. Gresik, Saksi NOVIAN EKO, Saksi TAUFAN SYAHRIL dan Saksi BAGAS PUTRA WIJAYA yang merupakan anggota kepolisian pada Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan TERDAKWA I dan TERDAKWA II yang mana pada saat penggeledahan ditemukan:
- 1 (satu) buah tas warna hitam Merk Eiger yang di dalamnya terdapat :
- 8 (delapan) klip plastik yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat total Netto ± 0,698 (nol koma enam sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) bendal klip tanpa isi;
- 1 (satu) unit Handphone warna biru muda Merk Samsung dengan Sim Card AXIS No. 0831-7244-3189 (milik TERDAKWA I);
- 1 (satu) unit Handphone warna cream Merk Iphone 7 dengan Sim Card Indosat No. 0857-0887-6712 (milik TERDAKWA II).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01724/NNF/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt., 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor:
- Nomor: 04365/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram;
- Nomor: 04366/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram;
- Nomor: 04367/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,106 (nol koma satu nol enam) gram;
- Nomor: 04368/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram;
- Nomor: 04369/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 (nol koma nol Sembilan dua) gram;
- Nomor: 04370/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,112 (nol koma satu satu dua) gram;
- Nomor: 04371/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram;
- Nomor: 04372/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram;
dengan berat total Netto ± 0,698 (nol koma enam sembilan delapan) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa DIVA ARDIANSAH BIN SARIP dkk dengan Nomor: 04365/2025/NNF.- s.d. 04372/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Para TERDAKWA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------- |