Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa NASTAIN selaku Plt. Sekertaris Desa Japanan Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Japanan Nomor 7 Tahun 2018, Tanggal 1 Juni 2018 dan selaku Koordinator pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Japanan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Japanan nomor 2 tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2019 atau pada waktu lain di tahun 2019, bertempat di Desa Japanan Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara bersama-sama dengan melawan hukum telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa Japanan Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto tahun 2019 yang bertentangan dengan pasal 51 huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa yang menyatakan perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.280.439.081,- (dua ratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh satu rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp.280.439.081,- (dua ratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh satu rupiah).
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa NASTAIN selaku Plt. Sekertaris Desa Japanan Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Japanan Nomor 7 Tahun 2018, Tanggal 1 Juni 2018 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2019 atau pada waktu lain di tahun 2019, bertempat di Desa Japanan Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa Rp.280.439.081,- (dua ratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh satu rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai selaku Plt. Sekertaris Desa Japanan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Japanan Nomor 7 Tahun 2018, Tanggal 1 Juni 2018 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.280.439.081,- (dua ratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh satu rupiah). |